Ekonomi

Pemkot Samarinda Matangkan Regulasi Distribusi BBM, Simulasi Lapangan Sebelum Surat Edaran

Teks: Kabag Perekonomian Setda Kota Samarinda, Nadya Turisna saat Diwawancara Jumat 27/2/2026 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda memastikan bahwa penyusunan regulasi baru mengenai pengendalian pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Saat ini, draf Surat Edaran (SE) Wali Kota yang akan menjadi payung hukum kebijakan tersebut sedang dalam tahap finalisasi administrasi dan peninjauan mendalam.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kota Samarinda Nadya Turisna mengungkapkan bahwa pemerintah tidak ingin gegabah dalam menetapkan aturan yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.

Oleh karena itu, draf yang ada saat ini bersifat dinamis dan terus disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak teknis. Nadya menjelaskan bahwa naskah regulasi tersebut harus melewati beberapa tahapan verifikasi sebelum sampai ke meja Wali Kota Samarinda.

Proses ini dimulai dari peninjauan oleh Asisten Sekda untuk melihat kesesuaian kebijakan dengan program kerja pemerintah kota secara makro.

“Draf SE ini akan melalui peninjauan Asisten Sekda dan Sekretaris Daerah (Sekda) terlebih dahulu. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada celah regulasi yang bisa menimbulkann kendala di kemudian hari,” jelas Nadya saat diwawancarai pada Jumat, 27 Februari 2026.

Setelah melewati Sekda, barulah dokumen tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Samarinda untuk ditandatangani dan diberlakukan secara resmi. Salah satu poin penting yang mencuat dalam rapat koordinasi tersebut adalah adanya saran dari pihak Pertamina untuk melakukan simulasi sebelum kebijakan benar-benar diterapkan secara permanen.

Simulasi ini dianggap krusial untuk mengukur respons masyarakat serta kesiapan petugas di lapangan dalam mengoperasikan skema antrean dan pengecekan administrasi kendaraan. Pemerintah Kota berkomitmen untuk melakukan mitigasi terhadap setiap potensi dampak yang mungkin dirasakan oleh masyarakat.

Jika dalam proses peninjauan ditemukan potensi masalah baru, Nadya menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menggelar rapat-rapat lanjutan guna menyempurnakan strategi mitigasi tersebut.

Melalui Surat Edaran ini, Pemkot Samarinda berharap distribusi BBM bersubsidi dapat lebih tertata dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, regulasi ini menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengingat distribusi BBM memiliki kaitan erat dengan kelancaran logistik dan pengendalian angka inflasi di Kota Samarinda.

“Pihak Pertamina memberikan saran agar dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan sepenuhnya. Kami ingin memastikan bahwa saat SE diterbitkan, semua infrastruktur dan skema di lapangan sudah siap tanpa merugikan warga,” pungkasnya.

Related posts

5 Motif Sarung dan 12 Tarian Dayak Samarinda Resmi Terlindungi HKI

Aminah

Jelang Nataru, Pemkot Samarinda Monitor Ketat Harga Cabai dan Bawang Merah

Sukri

Berau Cari Jalan Keluar dari Ketergantungan Tambang, Pariwisata Dinilai Masih Setengah Jalan

Aminah