Hukum

Asran Tegaskan Lahan Puskesmas Sidomulyo Tidak Terbukti Melawan Hukum

Teks: Kabag Hukum Setkot Samarinda Arsan Yunisran kepada media usai RDP Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, Kamis 25/2/26 (Natmed.id/sukri)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan penggunaan lahan untuk Puskesmas Sidomulyo telah melalui proses hukum dan tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Hukum Setkot Samarinda, Asran Yunisran, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Samarinda di Kantor DPRD Samarinda,  Kamis, 26 Februari 2026.

RDP tersebut membahas surat masuk dari warga terkait klaim kepemilikan lahan yang digunakan untuk Puskesmas Sidomulyo.

Menurut Asran, pemerintah sebagai lembaga wajib taat dan patuh terhadap hukum. Apabila ada masyarakat yang merasa haknya diambil secara tidak sah, maka jalur gugatan merupakan langkah yang sah secara hukum.

“Kalau masyarakat merasa punya hak dan merasa diambil secara sewenang-wenang oleh pemerintah, silakan mengajukan gugatan. Itu hak konstitusional,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan sengketa lahan tersebut sebelumnya pernah digugat oleh pihak bernama Abdullah dengan dua objek perkara, yakni satu sekolah dasar (SD) dan Puskesmas.

Dalam proses persidangan, Pemkot Samarinda menyampaikan bahwa dokumen pembebasan lahan lama tidak dapat ditunjukkan secara lengkap, selain adanya penguasaan fisik secara terus-menerus dengan itikad baik serta pengakuan bahwa tanah tersebut pernah diperjualbelikan.

Menurutnya, majelis hakim kemudian memutuskan dua objek tersebut secara berbeda. Untuk objek SD, hakim menilai bukti yang disampaikan pemerintah lebih lemah dibanding bukti dari penggugat, sehingga pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Untuk SD, begitu inkrah langsung kami bayarkan, karena memang pertimbangan hakim menilai bukti kami tidak cukup kuat,” jelasnya.

Sementara itu, untuk objek Puskesmas, hakim menilai terdapat persangkaan yang cukup kuat bahwa pemerintah pernah melakukan pembelian, meski dokumen jual beli tidak dapat diperlihatkan. Penguasaan fisik yang berlangsung bertahun-tahun tanpa gangguan serta tidak adanya keberatan sebelumnya menjadi pertimbangan penting.

“Atas dasar itu dinyatakan Pemkot tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada dasar untuk pembayaran ganti rugi,” katanya.

Lebih lanjut, ungkap Asran tidak menampik pencatatan dokumen pada era 1970–1980-an belum tertata dengan baik.

Ia menyebutkan, banyak arsip pembebasan lahan pada masa tersebut sulit ditemukan, terlebih sejumlah pegawai yang terlibat sudah pensiun dan kantor pemerintahan telah beberapa kali berpindah lokasi.

“Bukan berarti pemerintah mengambil tanah orang begitu saja. Hanya saja pembuktian untuk kasus lama memang lebih sulit,” tegasnya.

Ia juga menyinggung praktik masa lalu pada era pembangunan SD Inpres di masa Presiden Soeharto, di mana masyarakat kerap meminjamkan atau menghibahkan tanah untuk fasilitas umum demi kemajuan kampung. Ada pula yang dibebaskan dengan nilai tertentu.

“Di Samarinda praktik seperti itu ada. Ada yang dipinjamkan, ada yang dihibahkan. Bahkan ada kasus di Jalan Ulin yang disertai surat hibah dari orang tua pemilik untuk dijadikan aset pemerintah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam hukum perdata dikenal adanya pengakuan hak secara diam-diam, yakni ketika seseorang mengetahui tanahnya dikuasai pihak lain dalam waktu lama namun tidak mengajukan keberatan atau gugatan.

“Kenapa baru digugat tahun 2018, selama ini ke mana? Itu juga menjadi pertimbangan hakim,”tandasnya.

Related posts

Inspektorat Samarinda Belum Terima Pengaduan Resmi Masalah SKTUB Pasar Pagi

Aminah

Residivis Narkoba di Bontang, Kembali Diciduk Satresnarkoba

Yunus Budi Kartika

Polres Probolinggo Kota Bekuk MS, Gunakan Status ASN Kelabui Korban Urus Tanah

Sahal