Kota Pasuruan, Natmed.id – Pemerintah Kota Pasuruan menyerahkan 72.147 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 kepada para camat dalam Pekan Panutan di Gedung Gradika Bhakti Praja, Rabu 25 Febuari 2026. Distribusi ini menandai dimulainya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun berjalan.
Penyerahan dilakukan secara simbolis sebagai langkah awal optimalisasi pendapatan asli daerah. SPPT tersebut selanjutnya disalurkan ke tingkat kelurahan untuk diteruskan kepada wajib pajak.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan sektor pajak berperan penting dalam pembiayaan pembangunan. Ia menyebut tren realisasi dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan.
“Dana yang dihimpun dari masyarakat kami gunakan untuk membiayai infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum,” ujarnya.
Ia mengimbau aparatur sipil negara segera memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, kepatuhan ASN diharapkan menjadi contoh bagi warga dalam membayar tepat waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pasuruan, Ibu Njoman Swasti, menjelaskan puluhan ribu SPPT itu telah disiapkan sesuai data objek pajak terbaru. Pemerintah juga menetapkan kebijakan pembebasan PBB-P2 bagi 5.150 lahan pertanian produktif.
“Keringanan ini kami berikan untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus meringankan beban petani,” katanya.
Ketua DPRD Kota Pasuruan H Toyib menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan penerimaan daerah. Ia menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak perlu dijaga agar kepercayaan publik tetap terpelihara.
Selain distribusi dokumen, pemkot memperluas kanal pembayaran melalui layanan digital Smart PBB-P2 dan kerja sama dengan Bank Jatim Cabang Pasuruan untuk mempermudah transaksi.
Melalui pekan panutan ini, pemerintah menargetkan peningkatan kepatuhan sepanjang 2026 guna menjaga stabilitas pembiayaan program pembangunan daerah.
