Samarinda, Natmed.id – Persoalan klasik mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala kembali mencuat saat bulan suci Ramadan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Meski regulasi pusat telah menetapkan aturan main yang jelas, fakta di lapangan menunjukkan adanya resistensi dari sebagian masyarakat yang masih enggan mematuhi batasan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim Abdul Khaliq mengakui bahwa implementasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 di Bumi Etam masih menghadapi tantangan psikologis dan sosial yang besar.
Abdul Khaliq menegaskan bahwa imbauan untuk membatasi penggunaan pengeras suara luar hanya sampai pukul 22.00 Wita telah berulang kali disampaikan. Namun, narasi syiar agama sering kali berbenturan dengan hak istirahat masyarakat umum dan keberagaman lingkungan
“Kami sudah mengimbau agar pengeras suara luar hanya digunakan sampai jam 10 malam dan volumenya tidak terlalu keras agar tidak mengganggu orang istirahat. Namun, masyarakat kita terkadang memiliki anggapan lain,” ungkap Abdul Khaliq, Rabu 24 Februari 2026.
Kemenag menyarankan agar aktivitas tadarus Al-Qur’an setelah pukul 10 malam dilakukan menggunakan pengeras suara dalam (inner sound). Strategi ini dimaksudkan agar kekhusyukan ibadah tetap terjaga tanpa mengusik kenyamanan warga sekitar yang heterogen.
“Masyarakat kita tidak hanya beragama Islam. Lingkungan kita luas, ada orang yang perlu istirahat. Kami ingin semuanya teratur dan tertib, tapi memang berat pelaksanaannya di lapangan. Kadang ada yang merasa tidak puas kalau suaranya tidak dikeluarkan,” tambahnya.
Meski sering menerima keluhan melalui telepon dari warga yang merasa terganggu, pihak Kemenag mengaku tidak ingin mengambil langkah yang terlalu konfrontatif. Kondisi ini memicu kritik mengenai sejauh mana efektivitas regulasi jika pengawasan di lapangan cenderung melonggar demi menghindari gesekan.
Abdul Khaliq menjelaskan bahwa untuk tahun 2026 ini, pihaknya memang belum mengeluarkan surat edaran baru secara spesifik, namun aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Tahun 2022 masih berlaku sepenuhnya dan tetap menjadi acuan utama.
Persoalan pengeras suara ini tetap menjadi pekerjaan rumah tahunan yang memerlukan kesadaran kolektif dari para pengurus masjid (takmir).
Tanpa sinergi antara semangat syiar dan toleransi bertetangga, aturan pengeras suara ini diprediksi akan terus menjadi api dalam sekam di tengah masyarakat Kaltim yang majemuk.
