Pendidikan

Gratispol Banyak Disalahpahami, Kampus Beber Aturan dan Batas Bantuan

Teks: Wakil Rektor III Bidang Kerja Sama IKIP PGRI Kaltim Abdul Rozak Fahrudin Saat Ditemui di Ruangannya IKIP PGRI Kaltim, Rabu 25/2/2026 (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Program bantuan pendidikan Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah menghadapi ujian realitas di lapangan.

Program yang menjadi magnet bagi ribuan mahasiswa ini mulai memicu riak kekecewaan akibat adanya perbedaan persepsi antara janji politik pendidikan gratis dengan regulasi teknis yang diterapkan.

Wakil Rektor III Bidang Kerja Sama IKIP PGRI Kaltim Abdul Rozak Fahrudin mengungkapkan adanya celah lebar antara ekspektasi mahasiswa dengan skema bantuan yang diberikan pemerintah.

Menurutnya, Gratispol sering kali dimaknai secara harfiah sebagai pembebasan biaya total tanpa syarat, padahal terdapat batasan finansial dan administratif yang ketat.

Salah satu poin krusial yang menjadi pemantik protes mahasiswa adalah adanya plafon maksimal bantuan. Rozak menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim menetapkan angka maksimal Rp5 juta untuk jenjang S1.

“Persepsi mahasiswa namanya Gratispol ya berarti gratis total. Namun, pemerintah memberikan subsidi maksimal Rp5 juta. Jika UKT di perguruan tinggi tersebut di atas angka itu, maka selisihnya tetap dibebankan kepada orang tua atau mahasiswa,” ujar Rozak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 25 Februari 2026.

Sebaliknya, jika biaya SPP atau UKT mahasiswa di bawah Rp5 juta, pemerintah hanya akan membayar sesuai tagihan riil dari kampus, bukan memberikan sisa uang tersebut kepada mahasiswa. Ketidaksinkronan informasi inilah yang dinilai memicu kegaduhan.

“Kalau dari awal penjelasan antara pemerintah, kampus dan mahasiswa ini klir, mungkin tidak akan terjadi persoalan. Ada miskomunikasi yang harus segera diluruskan,” tegasnya.

Selain masalah nominal, batasan usia maksimal 25 tahun dan kewajiban memiliki Kartu Keluarga (KK) Kaltim minimal selama 3 tahun menjadi tembok bagi banyak pendaftar. Di kampus swasta seperti IKIP PGRI, banyak mahasiswa yang menempuh pendidikan di usia dewasa atau berasal dari luar daerah.

“Banyak mahasiswa kami yang sudah berusia 26 hingga 30 tahun, bahkan ada pelatih yang berumur 40 tahun. Secara sistem, mereka otomatis tertolak. Aturan ini sering kali baru disadari masyarakat saat proses verifikasi, sehingga muncul kesan pembatalan mendadak,” tambah Rozak.

Sebagai Ketua Tim Gratispol di IKIP PGRI Kaltim, Rozak menegaskan bahwa pihak rektorat memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan fakta ini ke publik. Pihaknya kini proaktif melakukan sosialisasi massal melalui media sosial, hingga bimbingan khusus di aula kampus.

Meskipun terdapat riak, Rozak mengklaim bahwa di IKIP PGRI sendiri, program ini telah diimplementasikan secara progresif.

“Untuk penerimaan mahasiswa baru tahun 2026, kami sudah terapkan. Pendaftaran gratis, SPP gratis, bahkan uang bimbingan skripsi dan proposal kami bebaskan selama memenuhi syarat regulasi 3 tahun KK dan usia di bawah 25 tahun,” jelasnya.

Namun, ia tidak menampik bahwa bagi kampus dengan biaya pendidikan tinggi, istilah Gratispol mungkin masih terasa seperti subsidi sebagian ketimbang gratis sepenuhnya.

Related posts

Pendidikan Gratis di Kaltim Butuh Regulasi dan Implementasi Tepat

Aras Febri

Seno Aji Resmikan Gedung Baru S1 PIN Unmul

Aminah

Disdikbud Bontang Persilakan Sekolah Gunakan Kurikulum Sesuai Kebutuhan

natmed