Politik

Sengketa Parkir Mie Gacoan, DPRD Samarinda Desak Akomodasi Warga Lokal

Teks: Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi Saat Diwawancarai, Rabu,25/2/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Komisi II DPRD Kota Samarinda turun tangan memediasi kekisruhan pengelolaan parkir di gerai Mie Gacoan, Jalan Ahmad Yani, yang melibatkan pihak manajemen perusahaan dengan warga sekitar.

Pertemuan yang berlangsung di DPRD Samarinda pada Rabu, 25 Februari 2026, berupaya mencari jalan tengah antara sistem digitalisasi parkir perusahaan dengan keterlibatan masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut secara manual.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut menghadirkan jajaran manajemen dari PT Pesta Pora Abadi (pengelola Mie Gacoan), PT Bahana Security System (BSS) selaku pihak ketiga pengelola parkir elektronik, serta perwakilan warga yang dipimpin oleh Dedi CS.

Iswandi menjelaskan bahwa PT Pesta Pora Abadi sebenarnya telah memiliki kontrak kerja sama resmi secara nasional dengan PT BSS sejak 27 Oktober 2025 untuk mengelola parkir di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Timur.

Namun, kehadiran sistem Business to Business ini sempat memicu ketegangan dengan warga lokal yang merasa mata pencahariannya terancam.

Menanggapi kontrak nasional tersebut, Iswandi memberi pernyataan tegas bahwa aturan perusahaan harus bisa beradaptasi dengan kearifan dan kondisi sosial setempat.

Ia menekankan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jauh lebih penting daripada sekadar aturan administratif.

“Kita tidak bisa melihat kontrak itu saklek. Kita lihat juga kondisi, ternyata di lapangan ada kondisi yang seperti teman-teman dengar semua tadi. Tidak ada yang tidak bisa diubah kecuali Al-Quran, apalagi menyangkut kondusifitas, menyangkut keamanan, ketertiban masyarakat,” tegas Iswandi.

Menurutnya, pihak perusahaan (PT PPA dan BSS) pada dasarnya memahami urgensi tersebut dan mulai membuka diri untuk membicarakan teknis keterlibatan warga dalam sistem mereka.

Dalam diskusi tersebut, sempat muncul wacana untuk menggratiskan parkir guna menghindari konflik. Namun, opsi ini ditolak keras oleh Iswandi dan pihak kepolisian yang hadir dalam mediasi. Ia menilai membiarkan lahan parkir tanpa pengelola (daerah tak bertuan) justru akan memicu perebutan wilayah yang lebih berbahaya.

“Daerah tak bertuan malah menimbulkan masalah baru. Yang ada ini saja tinggal ditertibkan, dirapikan, lalu diatur sesuai dengan mekanisme,” jelasnya.

Ia mendorong agar aturan dari PT Pesta Pora Abadi diselaraskan dengan keterlibatan tenaga kerja lokal agar semua pihak terakomodasi.

Sengketa ini ternyata juga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda. Iswandi mengungkap bahwa hingga saat ini, pajak parkir di dalam area (off-street) Mie Gacoan belum bisa dibayarkan karena status pengelolanya yang masih belum beres.

Pajak off-street belum bisa ditarik karena pengelola di dalam area masih dianggap tak bertuan akibat sengketa. Iswandi mendorong kenaikan nilai retribusi untuk parkir di tepi jalan umum di sekitar lokasi tersebut.

Ia menilai setoran sebesar Rp1 juta per bulan saat ini terlalu rendah jika dibandingkan dengan tingginya volume kendaraan yang datang ke gerai tersebut.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan akan dilakukan sebelum Lebaran untuk menentukan teknis pembagian tugas antara pihak BSS dan warga lokal guna memastikan situasi tetap kondusif di lapangan.

Related posts

Neni : Masyarakat Tidak Miliki BPJS, Rumah Sakit Tipe D Akan Dibangun.

natmed

Golkar Ungkap Tiga Nama Calon Potensial untuk Pilkada Samarinda

Irawati

Andi Harun Kandidat Terkuat Sebagai Cagub Kaltim Versi Charta Politika

Irawati