Samarinda, Natmed.id – Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar Polresta Samarinda berhasil mengamankan hampir 10 ton minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT).
Ribuan liter miras ilegal tersebut ditemukan teronggok di dalam dua unit truk yang terparkir di kawasan Jalan Poros Samarinda-Sangasanga, Senin 23 Februari 2026 dini hari.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Sat Samapta Polresta Samarinda dengan Satpol PP Kota Samarinda.
Penangkapan bermula saat personel Patroli Beat 110 dan Unit Tipring sedang menyisir wilayah Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, sekitar pukul 00.10 WITA. Polisi mencurigai dua truk yang parkir di bahu jalan dalam kondisi sunyi.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata isi dari dua truk ini penuh dengan minuman keras jenis Cap Tikus. Totalnya mencapai 247 karung dengan berat kotor 9.880 kilogram. Hampir 10 ton, kurang sedikit saja,” ungkap Hendri Umar saat memberikan keterangan di Mapolresta Samarinda, Selasa 24 Februari 2026.
Secara rinci, truk pertama dengan nomor polisi AB 8102 JC mengangkut 113 karung (4.520 kg), sedangkan truk kedua bernomor polisi KT 8327 KL membawa 134 karung (5.360 kg).
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan 16 orang di lokasi kejadian. Salah satunya adalah seorang wanita berinisial R, warga Manggar Baru, Balikpapan Timur, yang diidentitas sebagai pemilik barang haram tersebut. Sisanya adalah dua sopir truk dan 13 tenaga pengangkut (helper).
“Pemiliknya saudari R, warga Balikpapan. Kami juga mengamankan driver dan pengangkutnya. Berdasarkan pemeriksaan awal, miras ini tidak memiliki izin edar maupun izin jual di wilayah Samarinda,” tegas Kapolresta.
Meski jumlah barang bukti tergolong jumbo, kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipring). Para pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan
Pasal 2 ayat 3 dalam Perda tersebut secara tegas melarang distribusi minuman tradisional seperti tuak atau ciu, kecuali yang berbahan rempah dan memiliki izin resmi dari BPOM atau Kemenkes.
“Sesuai ketentuan pidana di Pasal 17 ayat 1, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta,” pungkas Hendri.
Saat ini, barang bukti dua unit truk beserta ribuan karung Cap Tikus telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
