Samarinda, Natmed.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Selasa, 24 Februari 2026.

Persidangan dengan nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dari internal struktur organisasi DBON Kaltim untuk memberikan keterangan terkait alur tata kelola keuangan dan administrasi lembaga tersebut.
Keempat saksi tersebut adalah:
– M. Fadli (Sekretaris DBON).
– Bakri Rizal (Wakil Direktur Administrasi).
– Mastur Akbar (Direktur Teknis).
– Fatul Alim (Tim Audit DBON).
Usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa Agus Hari Kesuma (AHK), Hendrik Juk Abeth memberikan catatan kritis terhadap keterangan para saksi.
Hendrik menyoroti adanya perbedaan signifikan antara apa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan dengan pengakuan para saksi di hadapan majelis hakim.
“Kami melihat ada beberapa keterangan saksi dalam BAP yang terkesan dilebih-lebihkan. Namun, setelah dikonfrontasi di depan hakim hari ini, para saksi akhirnya meluruskan fakta yang sebenarnya. Ini krusial bagi pembelaan klien kami,” tegas Hendrik.
Hendrik menjelaskan bahwa keterlibatan AHK dalam pusaran kasus ini perlu dilihat secara jernih berdasarkan lini masa jabatan dan wewenang.
Ia menegaskan bahwa dana hibah sebesar Rp100 miliar tersebut sejatinya sudah ada sejak tahun 2022, di bawah kepemimpinan Kadispora sebelumnya, Agus Tianur.
Saat AHK menjabat sebagai Kadispora pada tahun 2023, perannya lebih fokus pada pembenahan birokrasi. Berdasarkan fakta yang digali dalam persidangan, Hendrik memaparkan beberapa poin penting. AHK disebut hanya menjalankan fungsi untuk memastikan bahwa penerima hibah harus berbentuk lembaga resmi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Terungkap bahwa pengelolaan operasional dana hibah secara teknis berada di tangan Saudara Zairin. Hal ini didasarkan pada surat kuasa yang diterbitkan oleh Gubernur Kaltim saat itu, di mana Gubernur menjabat sebagai Ketua Umum DBON.
Selaim itu, proses pencairan dana tidak berhenti di Dispora, melainkan harus melalui verifikasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Klien kami hanya meluruskan secara administrasi bahwa untuk mendapatkan hibah itu harus berbentuk lembaga. Jadi tidak ada penyimpangan di sana. Pengelolaan dana sepenuhnya dilakukan oleh pihak lain yang memegang surat kuasa,” ujar Hendrik.
Terkait jeratan hukum, Hendrik menjelaskan bahwa pasal-pasal yang disangkakan membawa konsekuensi yang serius. Jika merujuk pada Pasal 3 UU Tipikor, ancaman minimalnya adalah 1 tahun penjara. Namun, jika menggunakan delik dalam Pasal 602 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), ancaman minimalnya adalah 2 tahun penjara.
Hingga saat ini, proses pembuktian masih sangat awal. Dari total 88 saksi yang terdaftar dalam BAP, baru 8 orang yang telah memberikan keterangan di muka sidang.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Jumat, 27 Februari 2026. Agenda berikutnya masih akan mendengarkan keterangan saksi-saksi lanjutan yang dihadirkan oleh JPU untuk memperdalam keterkaitan para pihak dalam dugaan korupsi dana hibah tersebut.
