Politik

Ketua DPRD Kaltim Nilai Mobil Gubernur Rp8,5 Miliar Lebih Efisien

Teks: Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud Usai Pimpin Rapat Paripurna ke-3, Memberikan Keterangan Pers, Senin 23/2/26 (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Pengadaan mobil operasional Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar menuai sorotan publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut telah melalui mekanisme pembahasan, pengawasan dan regulasi yang ketat.

Setiap rencana pengadaan sarana dan prasarana pemerintah, termasuk mobil operasional kepala daerah, wajib dibahas berlapis mulai dari komisi hingga Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kalau rencana anggaran di DPRD itu kan masuk kategori sarana dan prasarana. Itu pasti dibahas dan ditelaah secara ketat. Dibahas di komisi terkait, kemudian masuk ke Badan Anggaran bersama TAPD,” ujar Hasanuddin usai memimpin Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kaltim, Senin 23 Februari 2026.

Pengadaan kendaraan dinas tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) serta Analisis Standar Belanja (ASB). Selain itu, proses pengadaan juga wajib melalui sistem e-katalog untuk memastikan harga tidak di-mark up dan dapat diaudit secara terbuka.

“Semua harus sesuai pedoman. Ada SSH, ada analisis standar belanja, lalu masuk e-katalog. Prinsipnya transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Bahkan Inspektorat kami minta untuk mengawal, dan nanti tentu akan diaudit juga oleh BPK,” jelasnya.

Menurut Hasanuddin Mas’ud pengadaan mobil operasional tersebut bukan semata-mata soal kenyamanan pejabat, melainkan pertimbangan efektivitas kerja dan efisiensi anggaran jangka panjang. Ia menyebut banyak kendaraan dinas lama yang usianya sudah di atas lima hingga sepuluh tahun sehingga biaya perawatannya justru membebani anggaran.

“Mobil-mobil yang sudah berusia tujuh sampai sepuluh tahun itu biaya perawatannya jauh lebih besar daripada manfaat penggunaannya. Di DPRD sendiri, kendaraan-kendaraan lama sudah dilelang melalui appraisal dan badan lelang resmi, dan dilaporkan ke BPKAD,” katanya.

Hasanuddin mencontohkan, dalam beberapa agenda kerja, kendaraan operasional yang digunakan bahkan kerap mengalami kerusakan di tengah perjalanan. Hal tersebut dinilai mengganggu mobilitas dan kinerja kepala daerah.

“Kemarin saat perjalanan ke Kutai Barat, mobil operasional sempat mogok karena umurnya sudah tua. Ini bukan soal gengsi, tapi soal efektivitas kerja. Daripada terus masuk bengkel dan mengeluarkan biaya besar, lebih efisien dilakukan pengadaan baru,” ujarnya.

Menanggapi besarnya nilai pengadaan yang mencapai Rp8,5 miliar, Hasanuddin menyebut hal itu tetap berada dalam koridor aturan, termasuk spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan untuk kepala daerah.

“Tentu SSH-nya ada, ASB-nya ada, APIP turun, BPK juga akan memeriksa, dan pengadaan dilakukan lewat e-katalog. Untuk gubernur, kapasitas mesin juga sudah diatur. Jadi tidak serta-merta ditentukan sepihak,” tegasnya.

Terkait informasi bahwa kendaraan tersebut digunakan di Jakarta, Hasanuddin menyatakan belum mengetahui secara detail, namun menurutnya keberadaan mobil operasional di Jakarta tetap dibutuhkan untuk mendukung agenda pemerintahan daerah di tingkat nasional.

“Kalau dipakai di Jakarta, itu juga perlu. Selama ini kita sering sewa kendaraan untuk tamu atau kegiatan di sana. Idealnya memang ada mobil operasional sendiri agar lebih efisien,” pungkasnya.

DPRD Kaltim memastikan akan terus mengawal pengadaan tersebut agar berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Related posts

Kembalikan Berkas Pendaftaran ke PDIP, Isran-Hadi Pasti Maju Lagi di Pilgub Kaltim

Irawati

PKS Kaltim Siapkan Strategi Politik dan Soliditas Kader

Paru Liwu

Dewan Kunjungi UPTD BBI,Diharapkan Sebagai Swasembada Pangan

Muhammad