Kalimantan Timur

Kaltim Perlu Segera Bentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Mandiri

Teks: Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Kebakaran Satpol PP Provinsi Kaltim, Dony Muslim (Foto_Dony)

Samarinda, Natmed.id – Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Kebakaran Satpol PP Provinsi Kaltim Dony Muslim menyuarakan pentingnya transformasi kelembagaan dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) yang berdiri sendiri, terpisah dari naungan instansi lain seperti Satpol PP maupun BPBD.

Langkah ini dipandang krusial mengingat beban kerja urusan pemadam kebakaran yang semakin kompleks, sementara di tingkat provinsi, urusan ini masih menjadi subbagian di bawah organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

Dony menekankan bahwa kemandirian instansi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut optimalisasi layanan dasar dan keselamatan publik di seluruh wilayah Kaltim.

Usulan tersebut sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/9757/SJ tertanggal 10 Desember 2025.

Dalam regulasi tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan para gubernur untuk mengambil langkah strategis guna memastikan urusan kebakaran dikelola secara profesional, di antaranya mendorong pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang mandiri, minimal dengan kriteria tipe C.

Kemudian, menjamin bahwa perangkat daerah yang sudah terbentuk tidak digabungkan kembali dengan instansi lain guna menjaga fokus tugas dan fungsi.

Lalu, mengoptimalkan kapasitas organisasi agar selaras dengan standar teknis pelayanan dasar yang berlaku, dan memastikan ketersediaan anggaran yang memadai sebagai prioritas untuk mendukung layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran.

Salah satu poin krusial yang disoroti Dony, adalah masalah efisiensi fiskal daerah terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Hingga saat ini, biaya pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi personel pemadam kebakaran di Kaltim masih sangat tinggi karena ketergantungan pada pusat pelatihan di luar daerah, seperti Pusdiklat Ciracas di Jakarta. Dony merincikan bahwa biaya untuk satu orang personel bisa mencapai angka Rp10 juta.

“Jika kita memiliki dinas mandiri, Kaltim berpotensi membangun pusat diklat sendiri yang tersertifikasi Kemendagri,” jelasnya.

Dengan memiliki fasilitas lokal, biaya pelatihan diprediksi dapat dipangkas hingga 50 persen. Selain menghemat anggaran, Kaltim bisa menjadi pusat pelatihan bagi personel dari kabupaten/kota lain di Kalimantan, bahkan wilayah Indonesia bagian Timur.

Hal ini sejalan dengan mandat SE Mendagri yang mewajibkan penguatan pembinaan SDM berbasis kompetensi, termasuk penyusunan peta jalan (roadmap) jenjang karier dan penambahan personel melalui seleksi ASN.

Kekhawatiran Dony diperkuat oleh data resmi yang terlampir dalam Surat Edaran Mendagri tersebut. Hingga saat ini, Provinsi Kalimantan Timur masih terdaftar sebagai salah satu daerah yang belum membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Mandiri.

Tidak hanya di level provinsi, kondisi serupa juga terjadi di beberapa wilayah strategis di Kaltim. Daftar daerah yang belum memiliki dinas mandiri di antaranya meliputi, Kabupaten Kutai Barat, Mahakam Ulu dan Kota Balikpapan.

Kemandirian dinas juga akan berdampak langsung pada pemenuhan sarana dan prasarana sesuai standar nasional. Dalam SE Mendagri, ditekankan bahwa setiap kecamatan idealnya memiliki satu Pos Sektor Pemadam Kebakaran untuk menjamin kecepatan respons (response time).

Selain itu, setiap pos minimal harus dilengkapi dengan dua unit mobil pemadam dan kendaraan pendukung seperti mobil rescue atau water supply.

Related posts

Akmal Malik Sidak RSUD AWS dan Bentuk Tim Investigasi Kasus Nadhifa

Aminah

Sebelum ke Titik Nol, Ini Arahan Presiden kepada para Gubernur

Febiana

Masih Ada Sekolah Jual LKS di Bontang

Aditya Lesmana