Hukum

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencurian Kabel LPJU di Jalan Soeprapto

Teks: Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar Memberikan Keterangan Pada Media (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Aksi pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang meresahkan warga Kota Samarinda dipastikan menjadi perhatian serius kepolisian. Dua pelaku pencurian kabel yang menyamar sebagai pekerja proyek telah diamankan, sementara pengawasan terhadap kasus serupa, termasuk dugaan pencurian baut jembatan akan diperketat.

Teks: Barang bukti potongan kabel LPJU yang dicuri pelaku (Foto-Humas/Polresta Samarinda)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik pencurian infrastruktur publik karena berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.

“Sudah kita amankan dua orang tersangka pencurian kabel LPJU. Ke depan ini jadi atensi kami. Seluruh jajaran, baik fungsi patroli maupun penegakan hukum akan dimaksimalkan untuk penindakan tegas,” kata Kapolresta Hendri Umar saat ditemui di Wisma Bhayangkari Samarinda, Jumat 13 Februari 2026.

Ia juga merespons keluhan masyarakat terkait hilangnya baut di sejumlah jembatan, termasuk Jembatan Mahakam, yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Nanti akan kita upayakan juga secara maksimal. Termasuk pencurian baut jembatan dan pencurian helm yang masih meresahkan. Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penegakan hukum secara tegas,” tegasnya.

Kasus pencurian kabel LPJU tersebut terjadi di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada dua waktu berbeda, yakni Jumat 6 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita dan Minggu 8 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.

Wakasatreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo menjelaskan, dua tersangka berinisial H dan RA diamankan setelah diduga mencuri kabel LPJU sepanjang kurang lebih tiga meter.

Modus yang digunakan terbilang rapi, yakni menyamar sebagai pekerja proyek dengan mengenakan rompi dan berpura-pura melakukan perbaikan trotoar.

“Mereka seolah-olah sedang bekerja sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga. Ini yang kami dalami sejak awal,” ujar Teguh dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RA diketahui diajak oleh pelaku lain berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk penelusuran rekaman CCTV hingga identifikasi kendaraan pelaku.

“Kami bekerja berdasarkan laporan warga dan alat bukti. Dari CCTV, kendaraan pelaku berhasil diidentifikasi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” jelas Teguh.

Ia juga meluruskan sejumlah informasi yang beredar di ruang publik yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan hasil penyidikan. Kepolisian meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu keterangan resmi.

“Setiap penanganan perkara didasarkan pada fakta hukum. Kami imbau masyarakat bijak menyikapi informasi yang beredar,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana maksimal 7 tahun penjara. Motif pencurian diduga didorong faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Related posts

BNN Bersinergi dengan JMSI Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kaltim

Arum

Menulis Berita Korupsi, Ninik Rahayu Sebut Penyidik Tidak Bisa Panggil Wartawan Sebagai Saksi 

Muhammad

Dikawal Puluhan Polisi, PN Balikpapan Gelar Konstatering Lahan Ocean’s Resto

Aras Febri

Leave a Comment