Banten, Natmed.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyiapkan klausul khusus perlindungan jurnalis dan pengelola media dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai upaya memperkuat jaminan keselamatan dan kepastian hukum bagi pekerja pers.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi jurnalis sebagai bagian dari pembela HAM (human rights defender). Perlindungan tersebut tidak hanya bergantung pada mekanisme Dewan Pers, tetapi perlu diperkuat melalui kerangka hukum HAM yang komprehensif.
“Kami sedang menyusun revisi UU HAM, dan salah satu yang kami masukkan adalah memastikan perlindungan bagi para pembela HAM, di mana jurnalis termasuk di dalamnya,” kata Mugiyanto dalam Seminar Nasional HUT ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Serang, Minggu 8 Februari 2026.
Menurut Kemenham, revisi ini mendesak di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi pekerja pers, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik, terutama di daerah rawan konflik sosial dan wilayah dengan tekanan tinggi terhadap kebebasan pers.
Dalam praktiknya, ancaman tidak hanya dialami jurnalis lapangan, tetapi juga pengelola media yang kerap berhadapan dengan tekanan hukum, risiko keselamatan, dan persoalan ekonomi akibat kerja-kerja jurnalistik.
Pengakuan jurnalis dan pengelola media sebagai pembela HAM memiliki implikasi hukum penting. Setiap ancaman, kekerasan, atau kriminalisasi terhadap mereka tidak semata pelanggaran kebebasan pers, melainkan juga pelanggaran HAM yang menjadi tanggung jawab negara untuk dicegah dan ditangani.
“Dengan pengakuan ini, negara harus hadir memberikan perlindungan nyata, bukan hanya reaktif setelah terjadi kekerasan,” ujar Mugiyanto.
Selain penguatan regulasi, Kemenham menekankan pentingnya sinergi dengan Dewan Pers, organisasi profesi, perusahaan media, serta pemerintah daerah agar implementasi perlindungan berjalan efektif di lapangan.
Koordinasi lintas lembaga dinilai krusial untuk memastikan jurnalis dapat bekerja secara aman, independen, dan profesional.
Revisi UU 39/1999 juga diharapkan mempertegas posisi negara dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Kemenham menilai perlindungan pekerja pers merupakan prasyarat bagi terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang.
“Perlindungan jurnalis adalah bagian dari perlindungan demokrasi itu sendiri,” jelas Mugiyanto.
