Banten, Natmed.id – Dewan Pers akan memperluas skema perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi insan pers dengan memasukkan pengelola dan pemilik media, tidak hanya wartawan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas usulan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan akan dideklarasikan secara resmi dalam Konvensi Dewan Pers.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Umum JMSI Teguh Santosa dalam Seminar Nasional bertema “Peran Pers Menopang Indonesia Emas Berbasis Penghormatan terhadap HAM” yang digelar di Hotel Horison Ultima Ratu, Serang, Banten, Minggu, 8 Februari 2026, dalam rangka HUT ke-6 JMSI.
Menurut Teguh, perluasan perlindungan HAM bagi pekerja pers merupakan hasil pembahasan serius dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) JMSI sehari sebelumnya. Isu keamanan dan keselamatan insan pers, khususnya di daerah, menjadi perhatian utama.
“Perlindungan terhadap pekerja pers, termasuk wartawan dan pengelola media, kami diskusikan secara serius di Rakornas. Alhamdulillah, usulan ini telah diterima Dewan Pers dan akan dibacakan dalam deklarasi resmi,” ujar Teguh.
Selama ini perlindungan pers cenderung berfokus pada wartawan di lapangan. Padahal, pengelola dan pemilik media juga menghadapi tekanan, intimidasi, ancaman hukum, hingga risiko keselamatan akibat kerja-kerja jurnalistik.
“Pendekatan perlindungan HAM harus diperluas. Bukan hanya wartawan, tetapi juga pemilik dan pengelola media. Ancaman terhadap mereka itu nyata, terutama di daerah,” tegasnya.
Sebagai contoh, Teguh mengungkap kasus yang menimpa Sekretaris Jenderal JMSI Rahimandani yang menjadi korban percobaan pembunuhan beberapa tahun lalu dan hingga kini belum sepenuhnya terungkap.
“Sudah tiga tahun kami memperjuangkan agar kasus ini dibuka. Ini bukti bahwa ancaman terhadap pengelola media benar-benar ada,” katanya.
Teguh berharap, deklarasi Dewan Pers nantinya menjadi tonggak baru perlindungan HAM bagi insan pers secara menyeluruh. Ia menilai langkah ini penting untuk menjamin kebebasan pers, keberlangsungan media, serta iklim demokrasi yang sehat, khususnya di daerah.
“Jika HAM dijamin untuk semua pekerja pers, maka pers dapat bekerja dengan aman, independen, dan bermartabat,” tukasnya.
