Pasuruan

Kantor Imigrasi Pasuruan Resmi Beroperasi, Buat Paspor Tak Perlu ke Luar Kota Lagi

Teks : Peresmian Kantor Imigrasi oleh Bupati Rusdi bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral imigrasi Jatim Novianto Sulastono di Bangil Pasuruan (Natmed.id/Sahal )

Pasuruan, Natmed.id – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan resmi beroperasi di Bangil Kabupaten Pasuruan setelah diresmikan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Kamis 5 Febuari 2026. Peresmian dilakukan bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono dan pejabat daerah lainnya.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti sebagai simbol dimulainya pelayanan keimigrasian. Kantor tersebut dibuka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota dan Kabupaten Pasuruan dalam pengurusan paspor dan dokumen perjalanan lainnya.

Rusdi Sutejo menyatakan pemerintah daerah menyambut baik kehadiran unit pelayanan tersebut.

“Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan ini resmi dibuka dan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan keberadaan kantor tersebut memudahkan warga yang sebelumnya harus mengurus paspor ke luar daerah. Menurutnya, akses layanan yang lebih dekat akan mempercepat proses administrasi dan meningkatkan pelayanan publik.

Rusdi menjelaskan permintaan layanan keimigrasian di wilayah Pasuruan terus meningkat. Pengurusan dokumen perjalanan dilakukan untuk berbagai kepentingan, termasuk ibadah, pekerjaan, pendidikan dan kegiatan lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono mengatakan penambahan unit pelayanan bertujuan memperluas jangkauan layanan.

“Kami berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat dan efektif,” katanya.

Ia menambahkan dengan beroperasinya kantor tersebut, jumlah Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di Jawa Timur bertambah menjadi 12 unit. Penambahan ini juga memperkuat fungsi pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerja Pasuruan.

Menurut Novianto, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan keimigrasian. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan layanan berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan mulai melayani pengurusan paspor dan layanan keimigrasian lainnya. Pemerintah berharap kehadiran fasilitas ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Related posts

Balita Asal Purutrejo Ditemukan Tak Bernyawa di Pesisir Panggungrejo oleh Nelayan

Sahal

TKD Turun, Pemkab Pasuruan Fokus Perkuat PAD Lewat Digitalisasi Pajak

Sahal

Polisi Perketat Pengamanan Stasiun Kota Pasuruan

Sahal

Leave a Comment