Politik

Deni: Komisi III akan Terus Kawal RTRW Samarinda

Teks: Deni Hakim Ketua Komisi III DPRD Samarinda

Samarinda, Natmed.id– Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, berkomitmen untuk mengawal ketat implementasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 7 Tahun 2023.

Langkah ini diambil sebagai upaya konkret menjaga stabilitas ekosistem dan mengamankan kawasan lindung di tengah masifnya arus investasi serta pembangunan infrastruktur di Samarinda.

Hal ini, ia sampaikan saat menerima kunjungan kerja (kunker) Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis 29 Januari 2026.

Kunjungan tersebut secara khusus membahas mengenai sinkronisasi regulasi terkait Penetapan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perlindungan pohon.

Dalam pertemuan tersebut, Deni menjelaskan bahwa Samarinda telah melakukan langkah progresif dengan memperbarui payung hukum lingkungan hidup.

“Regulasi yang sebelumnya tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2014, kini telah ditarik dan disempurnakan ke dalam Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2023 demi integrasi pembangunan yang lebih komprehensif,”urainya.

Lebih lanjut, ungkap dia, DPRD Samarinda membagi proporsi RTH secara tegas, yakni minimal 30 persen dari total luas wilayah.

“Pembagian ini mencakup 20 persen sebagai ruang terbuka publik yang dikelola pemerintah, dan 10 persen sebagai ruang terbuka privat,”ungkap Deni kepada awak media.

Selain itu, ia menyampaikan Samarinda tetap dengan prinsipnya, yaitu 30 persen dari luas wilayah adalah ruang terbuka hijau. Pihaknya melakukan penguatan terhadap Perda ini untuk menjaga ekosistem atau iklim yang ada di kota kita masing-masing.

Ia membandingkan kondisi geografis antara Samarinda dan PPU. Jika PPU saat ini masih didominasi 70 persen kawasan hutan alami, Samarinda justru berada pada fase pertumbuhan fisik yang sangat cepat.

Oleh karena itu, penetapan 30 persen RTH ke dalam kawasan lindung di RTRW menjadi harga mati agar tidak tergerus oleh kepentingan komersial.

“Karena pesatnya pembangunan di Kota Samarinda, otomatis kita mewanti-wanti agar 30 persen ini jangan diganggu gugat. Makanya itu dijadikan kawasan lindung di dalam RTRW kita, supaya betul-betul terjaga dan menjaga iklim di Kota Samarinda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia memberikan catatan khusus bagi para pengembang perumahan (developer) dan pelaku usaha. DPRD Samarinda menuntut konsistensi pengembang untuk menetapkan alokasi RTH sejak tahap perencanaan awal atau site plan.

Ia menekankan bahwa kebijaksanaan pemerintah dalam menindak tegas pelaku usaha yang nakal adalah kunci utama dalam mitigasi bencana.

Deni tidak menampik bahwa masifnya pembukaan lahan yang tidak terkontrol sering kali menjadi faktor utama pemicu bencana ekologis, seperti banjir.

Related posts

Karena Pro Rakyat, DPC Gerindra Kota Bontang Siap Menangkan Neni-Joni

natmed

Andi Harun Ungkap Kriteria Calon Pendampingnya di Pilkada Samarinda

Intan

DPRD Kaltim Ingatkan Ancaman Tekanan Ekonomi Siswa di Wilayah 3T

Aminah

Leave a Comment