Nasional

BPK Serahkan LHP PDTT, Kota Probolinggo Terima Rekomendasi

Jawa Timur, Natmed.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada sejumlah pemerintah daerah, Selasa 27 Januari 2026.

Penyerahan LHP berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo. Kota Probolinggo menjadi salah satu pemerintah daerah penerima LHP PDTT terkait kepatuhan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar tahun 2024 hingga triwulan III 2025.

LHP tersebut diterima Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari bersama Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Shynta Kusumawardani, didampingi Penjabat Sekda Rey Suwigtyo, Inspektur, Kepala BPPKAD, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain Kota Probolinggo, LHP juga diserahkan ke Kabupaten Kediri, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Bondowoso. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf turut hadir menerima laporan.

Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menyampaikan agar pemerintah daerah menjadikan BPK sebagai mitra dalam pengelolaan keuangan untuk mencegah permasalahan yang berulang.

“Masih kami temukan pertanggungjawaban yang belum lengkap, termasuk volume pekerjaan yang kurang. LHP ini menjadi bahan evaluasi bersama,” kata Yuan Candra.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kinerja dan PDTT merupakan pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk pelaksanaan swakelola sarana prasarana pendidikan melalui komite sekolah.

“Dokumen pengawasan dan perencanaan di lapangan masih ada yang tidak sesuai. Rekomendasi sudah kami sampaikan dan wajib ditindaklanjuti,” ujarnya.

Yuan Candra menegaskan, tindak lanjut rekomendasi BPK harus diselesaikan paling lambat 60 hari sejak LHP diserahkan agar perbaikan tata kelola dapat berjalan efektif.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara kepala daerah dan DPRD dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Rekomendasi tidak berarti tanpa tindak lanjut. Tindak lanjut adalah mahkota dari LHP,” tegas Khofifah.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menyatakan Pemerintah Kota Probolinggo berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

“Kami akan berupaya maksimal bersama DPRD agar rekomendasi ini dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak terulang kembali,” kata Ina Dwi Lestari.

Related posts

Indonesia Resmi Setop Tenaga Kerja Asing

Aditya Lesmana

Prabowo Targetkan Swasembada Energi dalam 5 Tahun: Kita Tidak Boleh Impor Lagi!

Aminah

Kemenhub Setuju Perpanjangan Commuter Line Supas hingga Probolinggo

Sahal

Leave a Comment