Hukum

Lima Kilogram Sabu Disita, Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus

Pasuruan, Natmed.id – Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026 dengan mengamankan 46 orang tersangka serta barang bukti sabu seberat 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono saat konferensi pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa 27 Januari 2026.

AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026 di sejumlah wilayah hukum, di antaranya Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, dan Lumbang.

“Dari 25 kasus, kami mengamankan 46 tersangka yang terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti utama narkotika jenis sabu lebih dari lima kilogram,” kata AKBP Harto.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial SKJ (47).

Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu dengan berat total 4.988,8 gram yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika antarwilayah Malang–Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian intensif.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat, kemudian dilakukan pemantauan hingga tersangka berhasil diamankan sebelum barang diedarkan,” ujarnya.

Selain kasus jaringan besar, polisi juga mengungkap puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika skala kecil dengan barang bukti sabu mulai 0,009 gram hingga puluhan gram, beserta alat pendukung.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related posts

Kejati Kaltim Periksa Isran Noor Terkait Kasus Dana DBON Rp100 Miliar

Aminah

Simpang Mesra Jadi Target Patroli, 32 Kendaraan Terjaring Penindakan Balap Liar

Aminah

Buntut Layanan Desa Buruk, LBH Brawijaya Datangi Inspektorat Jombang

Phandu

Leave a Comment