Jakarta, Natmed.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia mengubah pola penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memperkuat koordinasi penyidikan hingga eksekusi putusan perkara keuangan.
PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan ditandatangani Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Kerja sama ini merupakan pembaruan atas PKS sebelumnya yang diteken pada 12 Januari 2024, sekaligus penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penanganan perkara pidana.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan perubahan hukum acara pidana menuntut pola kerja antarlembaga yang lebih solid dan terintegrasi, khususnya dalam penanganan kejahatan di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.
“Adanya KUHP dan KUHAP yang baru tentu membutuhkan penyesuaian. PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik dan lebih solid, terutama dalam proses penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan OJK,” ujar Mirza.
Mirza menegaskan, mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak dapat dijalankan secara efektif tanpa kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum.
Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan menjadi kunci agar proses penyidikan, prapenuntutan, hingga penuntutan berjalan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana menilai penandatanganan PKS ini sebagai penegasan komitmen bersama dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
“PKS ini semakin mempertegas dan memperkuat komitmen kita bersama untuk menyukseskan penanganan perkara-perkara di sektor jasa keuangan,” kata Asep.
Asep menekankan bahwa kejahatan keuangan di era digital semakin rumit dengan munculnya berbagai modus baru, termasuk yang berkaitan dengan aset kripto dan transaksi lintas sektor. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut kerja sama antarlembaga yang kuat dan berkesinambungan.
“Dengan kompleksitas kejahatan keuangan saat ini, sinergi yang solid antara OJK dan Kejaksaan sudah menjadi kebutuhan,” ujarnya.
Data koordinasi OJK dan Kejaksaan menunjukkan kinerja penanganan perkara yang relatif konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang periode 2017 hingga 2025, tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 140 berkas berasal dari perkara perbankan, sembilan berkas dari pasar modal, dan 27 berkas dari industri keuangan non-bank (IKNB). Sebanyak 135 perkara di antaranya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Khusus pada 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas, terdiri atas 27 perkara perbankan, empat perkara pasar modal, dan enam perkara IKNB.
Melalui pembaruan PKS ini, OJK dan Kejaksaan sepakat memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara, mulai dari penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Ruang lingkup kerja sama juga mencakup penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data serta informasi, serta pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi guna meningkatkan kapasitas aparat dalam menangani perkara di sektor jasa keuangan.
