Jakarta, Natmed.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tegaskan karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional dan sesuai kode etik tidak dapat langsung dijerat pidana maupun digugat secara perdata. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai bersyarat. Artinya, penegakan hukum pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin 19 Januari 2026.
Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Mahkamah menilai norma tersebut belum memberikan kejelasan batas dan bentuk perlindungan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menegaskan kebebasan pers merupakan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi wartawan harus melekat dalam seluruh proses jurnalistik, selama karya yang dihasilkan memenuhi kaidah profesionalisme dan kode etik.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, wartawan berada dalam posisi rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif justru diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan instrumen hukum yang dapat membungkam kebebasan pers.
Mahkamah juga menilai penggunaan instrumen pidana atau perdata secara langsung terhadap wartawan berpotensi melahirkan praktik kriminalisasi pers. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat digunakan untuk menekan kritik, menghambat arus informasi, serta membatasi kebebasan berekspresi di ruang publik.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif dalam menyelesaikan sengketa pers,” tegas Guntur.
MK menegaskan sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Pemidanaan atau gugatan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional sebagai ultimum remedium apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau tidak menyelesaikan persoalan.
Putusan ini juga menegaskan UU Pers sebagai lex specialis dalam mengatur kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Perlindungan hukum bagi wartawan bersifat bersyarat, tidak absolut dan tetap tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan.
Permohonan pengujian Pasal 8 UU Pers diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon menilai pasal tersebut multitafsir dan kerap digunakan untuk membenarkan kriminalisasi terhadap wartawan.
Meski demikian, putusan MK tidak diambil secara bulat. Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang berpendapat permohonan para pemohon seharusnya ditolak.
Putusan MK ini menjadi penegasan penting bagi praktik penegakan hukum, sekaligus memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa bayang-bayang kriminalisasi.
