National Media Nusantara
Hukum

Kasus Warisan Berujung Teror Parang, Polisi Amankan Pelaku Pengancaman

Teks: Barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku pengancaman

Samarinda, Natmed.id – Konflik keluarga terkait persoalan warisan berujung pada aksi pengancaman menggunakan senjata tajam di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial AJ (55) diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang setelah diduga mendatangi rumah warga sambil membawa parang dan mengancam korban.

Peristiwa pengancaman itu terjadi di Jalan Pattimura Gang Keluarga RT 13, Kelurahan Rapak Dalam, pada Selasa 9 Desember 2025 malam. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban menutup pintu rumah yang secara tidak sengaja menimbulkan suara keras. Hal tersebut diduga memicu emosi terlapor.

Tidak lama kemudian, AJ mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang. Situasi pun menjadi mencekam dan membuat korban merasa keselamatannya terancam. Diketahui, antara korban dan terlapor sebelumnya memiliki konflik keluarga terkait masalah warisan yang sempat dimediasi. Namun karena aksi pengancaman kembali terjadi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, polisi berhasil mengamankan AJ di wilayah Samarinda Seberang tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan sarungnya serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa pengancaman tersebut dan menguatkan laporan korban.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana pengancaman, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan berpotensi membahayakan nyawa orang lain.

“Setiap perbuatan pengancaman, apalagi menggunakan senjata tajam, merupakan tindakan yang berbahaya dan tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga rasa aman masyarakat,” ujar AKP Baihaki.

Atas perbuatannya, AJ disangkakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman. Saat ini, terlapor masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Seberang.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak mengedepankan emosi, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Related posts

Operasi Patuh Mahakam di Bontang, Pelanggar Terbanyak Tidak Pakai Helm, 558 Pengendara Kena Teguran

natmed

Ibu 4 Anak Tewas Tertimpa Runtuhan Tembok Akibat Bencana Longsor

natmed

Modus Patroli Warung, HP Diembat

natmed

You cannot copy content of this page