Kanigaran, Natmed.id – DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin 22 Desember 2025. Agenda ini menjadi langkah awal penyelarasan kebijakan legislasi daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Probolinggo dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng. Forum tersebut dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Pj Sekda Rey Suwigtyo, serta jajaran perangkat daerah.
Sidang diawali pembacaan rancangan keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Kota Probolinggo, Teguh Bagus. Ia menyampaikan Propemperda 2026 merupakan hasil harmonisasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo.
“Propemperda menjadi pedoman DPRD dan Pemkot dalam menyusun serta membahas Rancangan Perda Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026,” ujar Teguh Bagus dalam rapat.
Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng menegaskan, penetapan Propemperda merupakan prasyarat sebelum APBD 2026 disahkan. Menurutnya, regulasi tersebut berfungsi sebagai payung hukum kebijakan dan program pembangunan daerah.
“Propemperda disusun berdasarkan skala prioritas dengan prinsip perencanaan terpadu dan sistematis untuk jangka waktu satu tahun,” kata Santi Wilujeng.
Ia menambahkan, keselarasan antara Propemperda dan arah pembangunan kota diperlukan agar peraturan daerah mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat secara tepat.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa Propemperda yang ditetapkan masih akan melalui tahapan pembahasan lanjutan pada 2026. Proses tersebut mencakup sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat provinsi hingga kementerian terkait.
“Semua rancangan yang belum selesai akan dibahas kembali sampai terbentuk perda secara utuh. Ada perda lama yang dilanjutkan dan ada pula pembentukan baru,” jelas Aminuddin.
Menurutnya, Propemperda disusun agar memiliki keterkaitan dan kualitas regulasi yang baik sehingga mendukung pembangunan Kota Probolinggo secara berkelanjutan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dan pimpinan DPRD atas Penetapan Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan dan APBD tahun mendatang.
