Samarinda, Natmed.id – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur Syarifatul Sya’diah mengingatkan pemerintah daerah agar memperketat pengawasan penggunaan dana bantuan rukun tetangga (RT) menyusul meningkatnya potensi penyalahgunaan di lapangan. Pesan itu ia sampaikan usai Rapat Paripurna ke-48 DPRD Kaltim, Senin 1 Desember 2025.
Syarifatul menegaskan bahwa dana RT adalah instrumen fiskal yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat di tingkat paling dasar. Karena itu, penggunaan anggarannya tidak boleh keluar dari standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Penggunaan dana RT harus benar-benar sesuai SOP. Apa yang boleh dibantu, apakah pekerjaan fisik, rapat, atau kegiatan lain, semuanya harus jelas. Kalau keluar dari koridor, tentu bisa menimbulkan masalah,” tegasnya.
Ia mencontohkan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai daerah dengan dukungan fiskal besar untuk RT, yakni mencapai Rp250 juta per tahun. Menurutnya, besaran dana seperti itu seharusnya bisa mempercepat penyelesaian persoalan warga jika direalisasikan secara tepat sasaran.
“Kalau Kutim termasuk bagus karena memberikan fiskal cukup besar Rp250 juta per RT. Di Berau saja tidak sampai segitu. Tujuannya pemerintah sebenarnya baik, tinggal bagaimana realisasinya di lapangan,” jelasnya.
Namun Syarifatul menilai bahwa besar kecilnya dana bukan jaminan tanpa risiko. Tanpa evaluasi berkala dan pengawasan ketat, program itu justru rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu, terlebih bila digunakan untuk kegiatan di luar kebutuhan prioritas warga.
“Jangan sampai dana RT itu dipakai untuk hal yang tidak relevan. Misalnya, anggaran yang seharusnya buat pembangunan fisik kecil seperti got mampet, malah dialihkan ke kepentingan lain. Itu tidak bagus dan bisa berujung masalah hukum,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah kabupaten/kota memastikan adanya mekanisme evaluasi berkala agar tujuan awal program dapat diukur secara jelas. Pemerintah, katanya, harus memastikan setiap penggunaan anggaran RT terverifikasi dan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Evaluasi berkala itu penting. Pemerintah harus melihat apakah target sebenarnya tercapai, apakah permasalahan RT terselesaikan. Kalau keluar dari SOP, harus segera diingatkan supaya tidak sampai bermasalah dengan hukum,” pungkasnya.
