Hukum

Kejari Pasuruan Perkuat Pengawasan BUMN–BUMD Lewat Penerangan Hukum

Pasuruan, Natmed.id – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menggelar kegiatan Penerangan Hukum sebagai upaya meningkatkan transparansi dan profesionalitas tata kelola badan usaha milik negara dan daerah. Agenda ini digelar untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui pendekatan edukatif dan pendampingan hukum yang terarah.

Kegiatan dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Korupsi pada BUMN/BUMD” tersebut berlangsung di Aula Utama Untung Suropati Pemkot Pasuruan. Sekitar 45 pimpinan dan perwakilan BUMN serta BUMD hadir mengikuti sosialisasi tersebut.

Pihak Kejaksaan menekankan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah, perusahaan milik negara, dan aparat penegak hukum merupakan kunci mewujudkan pengelolaan anggaran yang bersih dan akuntabel.

Kepala Kejari Kota Pasuruan Douglas Pamino Nainggolan menegaskan bahwa pendampingan hukum bukan bertujuan mencari kesalahan, namun mencegah peluang terjadinya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga realisasi anggaran.

“Kami ingin sinergi ini semakin kokoh agar tata kelola di BUMN dan BUMD berjalan sesuai ketentuan,” ujar Douglas, Jumat 21 November 2025.

Peningkatan kepercayaan publik terhadap profesionalitas pengelolaan perusahaan negara perlu terus dijaga melalui standar kepatuhan hukum yang tepat.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Eko Joko Purwanto menekankan bahwa fungsi intelijen Kejaksaan turut berperan dalam pencegahan korupsi. Ia mengingatkan seluruh pimpinan perusahaan agar waspada terhadap potensi tekanan atau intervensi dari pihak luar yang berpotensi mengganggu tata kelola perusahaan.

“BUMN dan BUMD memiliki peran strategis. Jika ada tekanan atau permintaan yang tidak sesuai aturan, segera laporkan. Itu bentuk deteksi dini terhadap potensi ancaman dan gangguan,” tegas Eko.

Eko juga menjelaskan kembali pentingnya mengidentifikasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat aktivitas perusahaan, agar tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih cepat.

Materi teknis pencegahan korupsi disampaikan oleh Kasi Datun Kejari Kota Pasuruan, Suryadi. Ia menguraikan pentingnya kepastian hukum dalam setiap keputusan, termasuk penggunaan diskresi yang harus bebas dari konflik kepentingan.

Suryadi turut menjelaskan peran Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan hukum, mulai dari pengadaan barang dan jasa, penyusunan dokumen hukum, penanganan aset negara, hingga batasan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021.

Kejari Kota Pasuruan berharap kegiatan ini mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan bebas praktik korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN/BUMD di Kota Pasuruan.

Related posts

Pengusaha Asal Yogyakarta Dilaporkan ke Polda Sumbar

natmed

Ketua PN Balikpapan Ungkap Dasar Hukum Eksekusi Ocean’s Resto

Ellysa Fitri

Polres Pasuruan Intensifkan Patroli Kamtibmas di Titik Rawan

Sahal