Samarinda, Natmed.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti pentingnya kesiapan dan kolaborasi lintas sektor di daerah menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif pada Januari 2026.
Hal itu disampaikan dalam Webinar Nasional Pojok Literasi Hukum bertema “Transformasi Hukum Pidana dalam KUHP Baru: Implementasi dan Strategi Penegakan Hukum di Tingkat Pusat dan Daerah” yang digelar Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Selasa 11 November 2025.
Prof Edward menilai KUHP baru menjadi tonggak pembaruan hukum pidana Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan keadilan sosial. Keberhasilan penerapannya tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada sinergi dan kesiapan aparat penegak hukum di seluruh daerah.
“Transformasi hukum pidana dalam KUHP baru adalah investasi jangka panjang bagi bangsa. Kita tidak sekadar mengubah teks undang-undang, tetapi sedang membangun wajah baru keadilan Indonesia,” ujar Prof Edward dalam pidatonya secara virtual.
Ia menjelaskan, KUHP baru menggeser paradigma hukum dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Sistem pemidanaan kini lebih fleksibel dengan hadirnya pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan sistem denda terstruktur.
“Tujuan hukum pidana bukan lagi sekadar menghukum, tapi memperbaiki dampak kejahatan dan memulihkan keseimbangan sosial,” ujarnya.
Edward juga melihat peran strategis Kantor Wilayah Kemenkum di daerah untuk memastikan penerapan KUHP baru berjalan sesuai arah kebijakan nasional. Kanwil diharapkan menjadi pusat pelatihan, bimbingan teknis dan edukasi hukum bagi masyarakat.
“Keadilan harus hadir lebih dekat dengan rakyat. Prinsip equality before the law harus benar-benar hidup sampai ke tingkat kelurahan,” lanjutnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menuturkan kesiapan pihaknya mendukung pemerintah pusat melalui program literasi dan harmonisasi hukum di daerah.
“KUHP baru bukan sekadar pengganti hukum kolonial, tapi transformasi monumental menuju sistem hukum yang lebih adil, humanis dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta kearifan lokal,” ucapnya.
Webinar yang digelar secara hybrid ini diikuti oleh perwakilan pengadilan, kejaksaan, imigrasi, pemasyarakatan, akademisi, notaris, hingga lurah se-Kota Samarinda. Hadir pula narasumber Cahyani Suryandari dari Kemenko Polhukam dan Ferry Gunawan C dari Kanwil Kemenkum Kaltim yang membahas tindak pidana baru dalam KUHP serta penyesuaian hukum adat dan peraturan daerah.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kaltim memperkuat komitmen untuk memperluas pemahaman masyarakat dan mempererat koordinasi antarinstansi dalam menyukseskan penerapan KUHP baru di daerah.
“Hukum hanya akan bermakna bila dijalankan dengan adil dan bijaksana,” tutup Ikmal.
