Pasuruan, Natmed.id – Upaya hukum yang ditempuh Muhammad Su’ud alias Gus Tom untuk membatalkan status tersangkanya dalam perkara dugaan perusakan makam di Kecamatan Winongan berakhir tanpa hasil. Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang utama PN Bangil pada Senin 3 November 2025. Majelis hakim yang diketuai Nur Hidayat menegaskan bahwa seluruh dalil permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menolak seluruh permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Nur Hidayat saat membacakan putusan.
Dalam amar putusan, hakim menilai enam poin petitum yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Permohonan tersebut di antaranya meminta agar penetapan tersangka terhadap Gus Tom dinyatakan tidak sah, meminta ganti rugi, permintaan maaf terbuka, serta pemulihan nama baik.
Majelis menilai, bukti dan keterangan yang diajukan pihak pemohon tidak cukup kuat untuk menggugurkan sahnya proses penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. Karena itu, pengadilan berpendapat permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Kuasa hukum Gus Tom, Aswin Amirullah menyatakan rasa kecewanya atas keputusan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tentu kecewa, tetapi kami menghormati keputusan hakim. Ini bagian dari proses hukum yang harus kami jalani,” ujarnya seusai sidang.
Meski kalah dalam praperadilan, Aswin memastikan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Ia menyebut fokus tim saat ini adalah memberikan pendampingan penuh kepada kliennya pada persidangan pokok perkara yang masih berlangsung.
“Kami akan tetap mendampingi beliau hingga tuntas di persidangan berikutnya,” ujar Aswin.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan terlalu cepat tanpa proses penyelidikan yang mendalam.
Ia mengungkapkan, surat perintah penangkapan terhadap Gus Tom terbit hanya sehari setelah laporan masuk. “Kami menilai langkah itu tergesa-gesa dan belum melalui proses yang matang,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan perusakan makam di Winongan menjadi sorotan publik karena menimbulkan keresahan warga. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Gus Tom.
