Pasuruan, Natmed.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi dalam kurun waktu sepekan. Dari pengungkapan ini, lima tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota Satreskrim serta dukungan laporan masyarakat. Ia menegaskan, kepolisian akan terus konsisten menjaga situasi aman dan kondusif.
“Langkah ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap laporan warga. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Pasuruan,” ujar Jazuli, Sabtu 27 September 2025.
Kasus pertama terjadi di wilayah Polsek Purwosari pada 21 September 2025. Dua pelaku, Moh Rodi bin Toha (33) dan Rido’i bin Iksan (29), warga Kejayan, ditangkap setelah melakukan pencurian di dekat warung di Dusun Krajan, Desa Karangrejo.
Kasus kedua menyusul pada 22 September 2025 dengan laporan LP/B/75/IX/2025. Seorang pemuda bernama Taufik Safalas (23), warga Desa Ampelsari, Pasrepan, ditangkap usai melakukan pencurian di depan rumah warga Dusun Karangpanas, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang.
Pengungkapan terakhir dilakukan Polsek Sukorejo pada 25 September 2025. Dua tersangka, Nur Kholis bin Salisin (33) dan Muhammad bin Ponadi (45), keduanya warga Rembang, diamankan setelah mencuri kendaraan di area parkir Jalan Raya Sukorejo Bangil, Desa Kenduruan.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan kejadian mencurigakan.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.