National Media Nusantara
Hukum

Polres Probolinggo Kota Bekuk MS, Gunakan Status ASN Kelabui Korban Urus Tanah

Teks: Plt Kasi Humas, Iptu Zainullah

Probolinggo, Natmed.id – Polres Probolinggo Kota meringkus MS (44), seorang mantan aparatur sipil negara (ASN). MS diduga melakukan penipuan dengan modus mampu mengurus balik nama sertifikat tanah. Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kerugian hingga Rp96 juta.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, MS pernah bekerja di Dispenda (BPPKAD) Probolinggo. Namun, ia diberhentikan dari status PNS sejak 2024.

“Tersangka masih mengaku bisa mengurus administrasi pertanahan, padahal sudah tidak lagi berstatus pegawai,” ungkapnya, Jumat, 12 September 2025.

Kasus bermula ketika SN, Kepala Desa Pesisir dimintai bantuan oleh warganya untuk mengurus balik nama tanah. SN yang mengenal MS lalu mempercayakan urusan tersebut kepadanya.

Dalam pertemuan, MS meminta biaya sebesar Rp96 juta. Uang itu diserahkan pada Juli 2020 di sebuah rumah makan di Kota Probolinggo. Transaksi hanya dilakukan antara SN dan MS, tanpa kehadiran warga yang menitipkan urusan itu.

“SN menyerahkan uang tunai, tetapi setelah itu proses balik nama sertifikat tak pernah terealisasi,” kata Zainullah.

Merasa ditipu, warga kemudian melapor ke polisi. Laporan itu ditindaklanjuti hingga akhirnya MS berhasil diamankan bersama barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang.

Penyidik menjerat MS dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut lebih dari lima tahun penjara.

“Kasus ini masih dikembangkan. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pengurusan administrasi tanah,” pungkas Zainullah.

 

Related posts

Modus Patroli Warung, HP Diembat

natmed

Polresta Samarinda Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi BPR

Aminah

Pemuda Pengangguran Nekat Curi Seekor Cucak Hijau

natmed

You cannot copy content of this page