National Media Nusantara
DPRD Samarinda

Kamaruddin Pastikan Raperda Ketahanan Keluarga Tidak Bertentangan dengan UU yang Lebih Tinggi

Teks: Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin

Samarinda, natmed.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Kamaruddin menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga menjadi agenda prioritas yang harus rampung pada tahun ini.

Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai instrumen untuk memperkuat fungsi keluarga, yang ia sebut sebagai pilar utama pembangunan sosial di ibu kota Kalimantan Timur.

Pernyataan itu ia sampaikan usai memimpin rapat perdana pembahasan Raperda di ruang rapat Bapemperda, Rabu, 13 Agustus 2025.

Pertemuan tersebut menandai dimulainya proses penyusunan kebijakan yang diharapkan mampu merespons berbagai persoalan sosial yang berakar dari lemahnya ketahanan keluarga.

Rapat dihadiri perwakilan dari sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.

Masing-masing instansi menyampaikan perspektif dan masukan agar muatan Raperda selaras dengan kebutuhan daerah, namun tetap sesuai kerangka hukum nasional.

Kamaruddin menilai proses perumusan aturan ini membutuhkan kehati-hatian.

“Karena tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya. Perlu ada sinkronisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, harmonisasi regulasi menjadi tantangan utama, mengingat rancangan tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta aturan tematik terkait perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan pembangunan keluarga.

Menurutnya, penyusunan Raperda akan melibatkan diskusi intensif antara legislatif dan eksekutif, serta membuka ruang partisipasi publik.

Ia berharap regulasi tersebut memuat strategi komprehensif, mulai dari penguatan pendidikan keluarga, pemberdayaan ekonomi rumah tangga, hingga penguatan sistem dukungan sosial untuk mencegah kerentanan.

Selain menjadi pedoman program lintas sektor yang sudah berjalan di Samarinda, Raperda ini diharapkan memberi landasan hukum yang jelas dan terintegrasi.

Kamaruddin menambahkan, pembahasan berikutnya akan difokuskan pada pendalaman materi pasal demi pasal, termasuk penetapan indikator keberhasilan yang terukur.

Ia optimistis, setelah rampung dibahas di tingkat Bapemperda, Raperda tersebut bisa segera dibawa ke tahap pembicaraan tingkat dua untuk disahkan sebelum akhir tahun.

“Kalau keluarga kuat, maka masalah sosial akan berkurang, dan pembangunan akan lebih berkelanjutan,” ucapnya.

 

Related posts

DPRD Kota Samarinda Bergerak Cegah Reklame Ilegal

Aminah

Belum Ada Catatan Krusial Dewan untuk Andi Harun

Phandu

Sejumlah Proyek Fisik di Samarinda Molor, Laila Fatihah Sebut Dampak Mentahnya Perencanaan

Aminah

You cannot copy content of this page