
Samarinda, natmed.id – Fraksi PAN–NasDem DPRD Kalimantan Timur menegaskan perlunya pembaruan regulasi terhadap PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Sikap ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2025, saat fraksi menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012.
Fraksi menilai, regulasi yang selama ini menjadi dasar hukum operasional perusahaan daerah tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketidaksesuaian ini, menurut fraksi, berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam praktik, baik dalam aspek tata kelola maupun struktur kelembagaan.
“Peraturan ini lahir sebelum PP 54 tahun 2017, sehingga banyak ketentuan yang harus disesuaikan agar perusahaan dapat bergerak dalam koridor hukum yang tepat,” ujar Baharuddin Demmu, mewakili Fraksi PAN–NasDem, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam pandangan fraksinya, Baharuddin menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap materi Raperda. Pertama, Fraksi PAN–NasDem menekankan bahwa penyusunan Perda mesti selaras dengan payung hukum yang berlaku.
Beberapa regulasi yang menjadi rujukan di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan yang berkaitan dengan lembaga penjaminan.
Catatan kedua menyentuh aspek pengawasan. Fraksi berpandangan, fungsi kontrol terhadap operasional perusahaan daerah perlu diperkuat agar perusahaan tetap berada di rel misi awal pembentukannya.
Pemerintah daerah dan DPRD disebut memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pengawasan yang berkelanjutan dan menyeluruh.
“Pengawasan oleh Pemda dan DPRD menjadi penting untuk mencegah penyimpangan arah usaha dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Baharuddin.
Selain aspek regulasi dan pengawasan, fraksi juga menggarisbawahi arah kebijakan penjaminan kredit yang dijalankan oleh perusahaan. Penekanan diberikan pada pentingnya fokus terhadap sektor-sektor produktif yang menyentuh langsung kepentingan ekonomi rakyat.
UMKM, koperasi, petani, serta nelayan disebut sebagai kelompok prioritas yang seharusnya menjadi sasaran utama dari kegiatan penjaminan.
“Fokus pada penjaminan kredit produktif akan berdampak langsung pada masyarakat. Jangan sampai perusahaan malah beroperasi di sektor-sektor yang tidak mendukung ekonomi rakyat,” tegasnya.
Tidak kalah penting, Fraksi PAN–NasDem menyinggung soal tata kelola perusahaan yang profesional. Dalam hal ini, integritas dan kompetensi manajemen perusahaan menjadi sorotan.
Fraksi menolak praktik penempatan jabatan berdasarkan kepentingan politik atau kekerabatan, yang dinilai berpotensi melemahkan independensi dan kinerja perusahaan daerah.
“BUMD harus dikelola oleh manajemen yang punya integritas, bukan sekadar pengisi jabatan,” ujar Baharuddin.
Sebagai penutup, fraksi mendesak agar pembahasan lanjutan terhadap Raperda dilakukan di komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan. Pendekatan ini dinilai lebih tepat untuk mendalami persoalan substansi dan aspek teknis dalam dokumen regulasi tersebut.
“Kami setuju jika pembahasan teknis dilakukan di komisi terkait untuk penyempurnaan substansi,” imbuhnya.
Fraksi PAN–NasDem berharap, perubahan regulasi ini tidak hanya sebatas penyesuaian administratif, tetapi menjadi pijakan hukum yang kokoh bagi PT Penjaminan Kredit Daerah dalam menjalankan perannya sebagai motor penggerak ekonomi daerah secara transparan, adil, dan produktif.