
Samarinda, natmed.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kamus Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos), hibah, serta bantuan keuangan (bankeu) tidak dapat dimasukkan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.
Menurutnya, keputusan ini diambil bukan karena pemerintah mengabaikan kebutuhan masyarakat, tetapi sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi dan realitas teknis yang tak dapat dihindari.
Ia menjelaskan bahwa masih berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang mekanisme penyaluran bantuan menjadi salah satu hambatan utama.
Selain itu, waktu pelaksanaan yang sempit dan tahap verifikasi yang panjang membuat proses pencairan dana bantuan tersebut tidak akan efektif jika dipaksakan masuk dalam anggaran perubahan.
“Untuk bantuan keuangan, hibah dan bansos tidak dapat diakomodir di APBD perubahan karena regulasi. Tahapannya memang tidak cukup waktu, kemudian besarannya. Pergub tentang bantuan keuangan juga masih berlaku, belum ditarik,” jelas Samsun saat ditemui usai rapat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Senin, 14 Juli 2025.
Ia menambahkan, aturan yang masih berlaku itu mengatur jumlah minimal serta prosedur administratif yang rumit. Menurutnya, pelaksanaan program bantuan dengan skema seperti itu dikhawatirkan tidak berjalan maksimal dalam sisa waktu anggaran tahun berjalan yang sudah sempit.
Oleh karena itu, DPRD dan pemerintah provinsi memilih bersikap realistis.
“Waktu untuk verifikasi dan sebagainya dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Maka kita bersepakat untuk tidak mengakomodir bantuan keuangan, bansos, dan hibah di APBD Perubahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kalimantan Timur, Yusliando menjelaskan bahwa fokus utama pengalokasian anggaran dalam APBD Perubahan 2025 akan diarahkan sepenuhnya pada belanja langsung yang berhubungan erat dengan program prioritas kepala daerah.
Hal ini, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.
“Pertimbangannya, yang pertama masalah waktu. Kedua, alokasi anggaran kita di perubahan terbatas. Ketiga, ada pedoman Kemendagri tentang penyusunan perubahan RKPD 2025 yang menitikberatkan kepada program strategis kepala daerah,” ujar Yusliando.
Ia menegaskan, absennya pos anggaran untuk bansos, hibah, dan bankeu dalam APBD Perubahan bukan berarti pemerintah menghapusnya secara permanen.
Menurutnya, ketiga jenis belanja tersebut akan kembali dimasukkan dalam APBD Murni 2026 yang prosesnya memiliki ruang waktu dan perencanaan lebih matang.
“Bukan ditiadakan. Tapi memang tidak kita programkan di perubahan. Di Murni 2026 akan muncul lagi,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menurut Yusliando, telah secara konsisten tidak mengakomodasi bantuan sosial dan hibah dalam APBD Perubahan selama empat tahun terakhir.
Bahkan sebelum terbitnya regulasi resmi yang mengatur hal tersebut, prinsip kehati-hatian dan efektivitas pelaksanaan sudah dijadikan pertimbangan utama.
“Ini tahun keempat kita tidak memprosesnya di perubahan. Tapi bukan berarti pemerintah tidak peduli. Kami harap masyarakat bisa memahami,” tambahnya.
Kendati demikian, baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap menaruh perhatian besar terhadap aspirasi masyarakat, terutama yang dihimpun melalui mekanisme reses para anggota dewan.
Muhammad Samsun menyatakan bahwa semangat membantu dan menjawab kebutuhan publik tetap menjadi komitmen bersama, meskipun belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
“Semangatnya kita ingin membantu masyarakat dan memenuhi kebutuhan, baik dari hasil reses maupun pertemuan DPRD dengan masyarakat Kaltim. Tapi karena regulasi dan keterbatasan waktu, kita tidak bisa memaksakan,” katanya.
Ia memastikan bahwa seluruh usulan yang belum dapat terakomodasi pada APBD Perubahan akan tetap ditampung dan dibahas secara serius dalam penyusunan APBD Murni tahun berikutnya.
“Kalau tidak bisa diakomodir di perubahan, masih ada APBD murni yang bisa digunakan sebagai ruang untuk menampung usulan-usulan tersebut,” tutup Samsun.