National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Sulitnya Akses Jadi Sorotan DPRD Kaltim dalam Evaluasi LKPJ Gubernur

Teks: Anggota DPRD Kalimantan Timur, Damayanti

Samarinda, Natmed.id – Luasnya wilayah dan kondisi geografis Kalimantan Timur (Kaltim) yang penuh tantangan kembali menjadi sorotan dari kalangan wakil rakyat.

Saat mengawal proses evaluasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2024, para wakil rakyat harus berjibaku dengan beratnya medan dan terbatasnya akses antarwilayah.

Kesulitan ini tak sekadar menghambat perjalanan, tetapi juga mempengaruhi efektivitas verifikasi langsung di lapangan yang menjadi kunci dari akuntabilitas pemerintahan daerah.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, yang tergabung dalam Pansus LKPJ, mengungkapkan langsung liku-liku yang dihadapi saat turun lapangan ke Kabupaten Berau.Dalam sebuah pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat malam, 16 Mei 2025, ia menyampaikan kondisi medan yang ekstrem dan akses terbatas. Keadaan ini menjadi penghalang dalam proses pengawasan yang hanya diberi tenggat waktu selama 30 hari.

“Kami sudah siapkan waktunya, sudah diatur perjalanannya, tapi begitu sampai di lokasi, ternyata air surut. Kapal enggak bisa lewat. Kami tertahan di situ sekitar enam jam,” ungkap Damayanti.

Ia juga mengenang pengalaman saat timnya terjebak di tengah sungai yang mengering. Kapal, satu-satunya moda transportasi menuju lokasi tersebut, tidak dapat beroperasi, dan mereka pun hanya bisa menunggu.

Kejadian itu bukan yang pertama. Di Kaltim, banyak wilayah hanya bisa diakses lewat jalur air atau membutuhkan perjalanan darat berhari-hari melewati hutan, sungai, dan medan yang jauh dari kata nyaman. Ketimpangan infrastruktur dan luasnya wilayah membuat pengawasan tak mungkin sekadar dilakukan dari balik meja kantor.

Namun, waktu terus berjalan. Dengan hanya 30 hari untuk menyisir dan menilai pelaksanaan program pemerintah di 10 kabupaten/kota yang tersebar berjauhan, para anggota dewan menghadapi tekanan waktu yang nyaris tak manusiawi.
Inilah yang menjadi alasan utama DPRD Kaltim mengajukan permohonan kepada Kemendagri untuk mempertimbangkan revisi terhadap durasi kerja pansus.

“Aturan ini memang berlaku nasional, tapi jangan samakan kondisi Jawa dengan Kalimantan, Papua, atau wilayah kepulauan lain. Kami berharap ada kebijakan khusus, minimal perpanjangan menjadi 40 hari,” ujar Damayanti.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintahan daerah tak bisa bergantung pada laporan tertulis semata. Lapangan tetap menjadi kunci. Verifikasi langsung adalah langkah esensial untuk menjamin keabsahan data dan memastikan tidak ada manipulasi atau laporan fiktif.

“Ini menyangkut uang rakyat. Kalau kita tidak lihat langsung, bagaimana bisa tahu apakah benar program itu jalan. Jangan sampai ada laporan fiktif yang luput karena keterbatasan waktu dan medan,” tegasnya.

Usulan tersebut, kata Damayanti, bukan hanya untuk Kaltim. Ia menyuarakan kebutuhan serupa bagi provinsi-provinsi lain yang memiliki karakter geografis ekstrem, dari Papua hingga Nusa Tenggara.

“Keadilan itu bukan berarti semua harus disamaratakan. Keadilan adalah memperhitungkan kondisi dan tantangan yang berbeda,” ucapnya.

Dalam pertemuan itu, Kemendagri disebut menyambut baik masukan tersebut dan berjanji akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi ke depan. Meski belum ada keputusan resmi, respons positif dari pemerintah pusat memberi harapan bagi perubahan sistem yang lebih adaptif terhadap kondisi nyata di lapangan.

“Mereka cukup terbuka. Mudah-mudahan ini jadi perhatian untuk revisi kebijakan,” pungkas Damayanti.

Related posts

Program PTSL di Kaltim Terkendala Izin HGU

Laras

DPRD Kaltim Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas PT BDAM di Loa Kulu

Nanda

Geger Bansos Judi Online, Nidya Listiyono: Kami Perlu Mempelajari Lebih Dulu

Arum

You cannot copy content of this page