National Media Nusantara
KPU Kaltim

Penetapan Cagub dan Cawagub Kaltim Bakal Disertai Pencabutan Nomor Urut Bapaslon

Samarinda, Natmed.id – Tahap penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) dijadwalkan pada 22 September mendatang.

Saat momentum itu berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim juga akan mencabut nomor urut bagi para pasangan calon yang lolos verifikasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Senin (16/9/2024) siang.

“Kami akan melakukan pengumuman resmi sekaligus pencabutan nomor urut bagi pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat pada 22 September nanti,” ujarnya.

Fahmi menambahkan, hingga saat ini para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim telah melalui beberapa tahapan penting.

Hal ini termasuk pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat utama untuk penetapan sebagai calon resmi.

“Kami masih dalam proses verifikasi dokumen dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait bakal calon yang ada. Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024,” jelasnya.

Proses verifikasi dokumen yang dimulai sejak 27 Agustus diperkirakan akan berakhir pada 21 September 2024. Fahmi juga menekankan bahwa dokumen yang diajukan oleh para bakal calon harus memenuhi standar ketat yang telah ditetapkan.

“Kami masih memberikan kesempatan perbaikan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, untuk memastikan semua pasangan bakal calon memenuhi persyaratan. Kami berharap proses penetapan calon resmi dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” tambah Fahmi.

Dengan waktu yang semakin dekat menuju pengumuman resmi, KPU Kaltim berharap tidak ada kendala besar yang muncul dan penetapan calon dapat berjalan sesuai rencana.

Related posts

KPU Tetapkan 6.262 TPS untuk Pilkada Kaltim, Berikut Sebarannya

Intan

Rudy-Seno Dorong Transformasi Layanan Publik Kaltim Lewat Aplikasi “SAKTI”

Intan

KPU Kaltim Bahas Batasan Dana Kampanye dalam Bimtek Pemilu 2024

Intan