National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Outer Ring Road IV Diduga “Salah Alamat”

Samarinda, Natmed.id – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu mengkritik proses ganti rugi tanah untuk pembangunan Jalan Simpang 4 Outer Ring Road IV-Bandara Samarinda yang hingga kini bermasalah.

Permasalahan ganti rugi ini karena pembayarannya terindikasi ‘salah alamat’. Seharusnya, Mappa Bengga selaku pemilik lahan menerima kompensasi atas tanahnya yang digunakan pembangunan jalan, meski statusnya dipinjam pakai oleh pihak lain.

Namun, pada kenyataannya pihak peminjam tanah milik Meppa Benga yang menerima ganti rugi dari pemerintah. Oleh karena itu, Baharuddin menuding sikap pemerintah terlalu terburu-buru lantaran tidak melakukan konfirmasi terlebih dulu sebelum uang ganti rugi diserahkan.

“Seharusnya, pemerintah sudah melakukan konfirmasi dan verifikasi lahan yang dipinjamkan oleh Pak Bengga sebelum pembayaran dilakukan,” ujarnya.

Dalam permasalahan ini, Mappa Bengga telah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat itu berisi tentang proses pembayaran ganti rugi yang sudah dilalui tidak diimbangi dengan verifikasi lapangan yang memadai.

“BPN seharusnya lebih hati-hati dan langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran klaim tersebut,” Baharuddin menegaskan.

Dalam kenyataannya, ia melanjutkan, BPN justru dinilai tidak memedulikan surat yang dilayangkan Mappa Bengga. Hingga akhirnya, pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Simpang 4 Outer Ring Road IV-Bandara Samarinda diduga menyalahi prosedur.

“Duit seharusnya dipending atau dikoordinasikan dengan pengadilan sebagai langkah aman untuk menghindari pelanggaran hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Baharuddin juga mengkritik sikap BPN yang dianggap mengabaikan surat-surat penting dan tidak merespons komplain dengan baik.

“Penting untuk memastikan bahwa semua pihak terkait, termasuk orang-orang yang mengklaim tanah dipanggil dan diajak berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah ini secara adil,” imbuhnya.

Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana pemerintah menangani hak atas tanah dan proses administratif terkait.

Baharuddin berharap agar pemerintah dapat segera menemukan solusi yang memadai dan menghindari potensi pelanggaran hukum lebih lanjut.

“Pak Bengga sendiri sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan uang yang sudah dibayar. Yang penting bagi dia adalah mendapatkan legalitas atas tanahnya,” ucapnya.

“Pemerintah harusnya menyelesaikan masalah ini dengan segera agar tidak menambah ketidakpastian bagi semua pihak,” lanjut Baharuddin.

Sementara itu, permasalahan ini masih akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak-pihak terkait dan diharapkan bisa mencapai penyelesaian yang memuaskan.

Related posts

Kinerja Perusda Jadi Sorotan Komisi II DPRD Kaltim

Nediawati

Seleksi Direksi Perusda Masih Belum Terbuka

Phandu

Seno Aji Resmi Gantikan Andi Harun

natmed