Samarinda, Natmed.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
MK menolak semua argumen yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dengan demikian, MK menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun menyambut baik keputusan MK tersebut. Ia menyatakan keyakinannya proses hukum telah dijalankan dengan adil.
“Sebagai pembelajar hukum, saya tidak terkejut dengan putusan itu. MK memiliki kewenangan terbatas dalam mengadili perselisihan hasil, dan keputusan mereka adalah hasil dari proses hukum yang sesuai,” kata Andi Harun kepada wartawan di Balai Kota Samarinda, Rabu (24/4/2024).
Putusan MK yang disampaikan oleh lima hakim, menolak semua permohonan terkait perselisihan PHPU. Namun, tiga hakim menyatakan pandangan yang berbeda atau dissenting opinion.
Wali Kota Samarinda ini juga memberikan penghargaan kepada pasangan calon nomor urut 2 yang sebentar lagi akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka atas kemenangan mereka dalam pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung pemerintah dalam upaya memajukan Indonesia ke arah yang lebih baik.
“Kita doakan agar mereka berhasil menjalankan tugasnya dengan baik, meneruskan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, serta memberikan manfaat bagi pembangunan di daerah dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh,” tambahnya.