Samarinda, Natmed.id – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji ikut buka suara tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (PBKHL).
Ia berpendapat, sanksi finansial bagi pelanggar perlu dimasukkan dalam Raperda Sistem PBKHL untuk penanggulangan dampak Karhutla.
“Setiap hektare yang sengaja terbakar akan mengharuskan perusahaan membayar denda tertentu,” ujar Seno Aji usai Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Kaltim di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Samarinda, pada Rabu (20/3/2024).
“Dana dari denda tersebut dapat digunakan untuk melakukan reboisasi dalam mengatasi kebakaran yang mereka sebabkan,” lanjutnya.
Menurutnya, selama ini banyak area hutan di Benua Etam yang sering mengalami kebakaran. Maka, diperlukan regulasi yang jelas terkait masalah tersebut.
“Kami ingin pemerintah terlibat secara aktif dalam upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran hutan,” tambahnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut juga menyatakan rencananya untuk mengundang semua pihak terkait guna mendiskusikan Raperda tentang Sistem PBKHL.
“Kami akan mengundang semua stakeholder, termasuk perkebunan kelapa sawit, industri kehutanan, dan pertambangan agar mereka dapat menjaga daerahnya dengan baik,” paparnya.
Lebih lanjut, Seno Aji menegaskan bahwa pemerintah juga akan memberikan peralatan pemadam kebakaran yang memadai kepada perusahaan-perusahaan terkait.
“Dengan demikian, mereka dapat melakukan pemadaman dengan lebih efisien dan efektif,” tandasnya.