Berau, Natmed.id – Petugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) turut menjadi narasumber dalam sosialisasi pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan Lingkungan Hidup, Kamis (8/3/2024).
Narasumber dari Kanwil Kemenkum Kaltim dalam kegiatan yang digelar oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim itu adalah Hendar Kristanto dan Yusuf Padila yang merupakan analis permohonan kekayaan intelektual.
Sedangkan narasumber dari Dinas Kehutanan Kaltim adalah Heri Susanto selaku pengelola perhutanan sosial dan aneka usaha.
Selain dihadiri perwakilan institusi pemerintahan, acara itu juga dihadiri oleh masyarakat adat serta perwakilan dari Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur. Juga, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat, Warji turut membuka dan hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap kearifan lokal sebagai langkah krusial untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera. Ia menyoroti perlunya perlindungan terhadap kekayaan intelektual sebagai bagian integral dari upaya tersebut.
“Dalam kegiatan ini disimpulkan jika masih sangat banyak warisan budaya masyarakat adat yang masih belum dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan Masyarakat di wilayah tersebut,” ujar Warji.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Kabupaten Berau mengenai pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual Komunal.
Diharapkan pula bahwa melalui kegiatan ini, kesadaran akan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal di wilayah Kabupaten Berau dapat ditingkatkan.