Samarinda, Natmed.id – Angka stunting di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) masih cukup tinggi. Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin menyebut kasus itu masih di angka 23,9 persen yang melampaui angka rata-rata nasional yang hanya sekitar 21,9 persen.
Menurutnya, tingginya angka stunting di Kaltim itu dinilai karena pola pengasuhan anak yang kurang tepat di daerah tersebut.
“Kesalahan dalam pola asuh anak-anak kita menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada tingginya tingkat stunting,” tutur Salehuddin di Gedung B DPRD Kaltim belum lama ini.
Kesalahan pola asuh anak ini diindentikkan dengan tugas perempuan sebagai ibu. Padahal, ayah juga memiliki peran dalam menjaga pola asuh anak-anak mereka. Dalam hal ini, Salehuddin menyebut ketimpangan gender masih terjadi di masyarakat.
Padahal, kesetaraan gender terus disuarakan oleh berbagai kalangan. Namun, realitanya peran perempuan terutama ibu-ibu dianggap belum maksimal dalam upaya pembangunan. Hal ini menjadi salah satu faktor masih tingginya angka stunting di Benua Etam.
“Kasus stunting ini berkaitan dengan kesetaraan gender, terutama peran perempuan dan ibu-ibu yang belum maksimal dalam pembangunan,” sambungnya.
Salehuddin menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam program pembangunan di Kaltim. Apalagi, hampir setengah dari penduduk Kaltim adalah perempuan.
Ia juga menyoroti perlunya program yang merata dan memberikan kesempatan yang sama tanpa ada pembatasan gender di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
“Program-program di berbagai OPD harus merata dan memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki maupun perempuan, tanpa ada pembatasan gender,” terangnya.
Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), Salehuddin berencana mengadakan pertemuan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas revisi Perda nomor 2 tahun 2016 yang akan menjadi pedoman dalam pembangunan kesetaraan gender di Kaltim.
“Pertemuan dengan Pj Gubernur mungkin akan dilakukan dalam waktu 3 minggu atau 3 bulan ke depan agar revisi ini dapat segera disusun,” pungkas Salehuddin.