Samarinda, Natmed.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun, memberikan peringatan penting terkait dengan rencana alih fungsi lahan pascatambang untuk keperluan wisata.
Samsun menekankan bahwa dalam pengembangan tempat-tempat wisata berbasis tambang, perusahaan tambang harus mematuhi kewajiban reklamasi sebagai tanggung jawab mereka.
“Bagus prospeknya ada pembangunan tempat-tempat wisata. Tapi, jangan sedikit-sedikit digali kemudian dijadikan tempat wisata yang belum layak dan akhirnya ada korban,” kata Samsun di Samarinda beberapa waktu lalu.
Samsun menjelaskan bahwa alih fungsi lahan pascatambang untuk tujuan wisata tidak boleh digunakan sebagai alasan oleh perusahaan tambang untuk menghindari kewajiban mereka terhadap negara, seperti reklamasi.
Para penambang diharapkan tetap mematuhi kewajiban membayar pajak, royalti, dan iuran lain yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga memberikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dan sektor swasta yang telah mengembangkan beberapa tempat wisata berbasis tambang di Kaltim, seperti Danau Biru di Kutai Kartanegara dan Bukit Pelangi di Berau.
Menurutnya, tempat-tempat wisata tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dan menarik minat wisatawan.
“Kalau tempat wisata itu sudah layak dan aman, tentu saya dukung. Lokasi itu bisa menjadi daya tarik bagi Kalimantan Timur untuk mendatangkan wisatawan dari luar daerah. Apalagi kalau dikelola dengan baik dan profesional,” jelas Samsun.
Pendekatan Samsun sejalan dengan pandangan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, yang menegaskan bahwa pengalihan fungsi lubang tambang menjadi destinasi wisata harus tetap memperhatikan standar keamanan dan keselamatan.
Ia juga mencatat bahwa sejak era kepemimpinan Awang Faroek, fraksi PPP telah menolak rencana alih fungsi lubang pascatambang jika kewajiban reklamasi tidak dipenuhi oleh pengusaha tambang batu bara.