Ekonomi

Koperasi Al Fattah Himpun 14 Perusahaan, Dukung Pengusaha Kecil Menengah

Surakarta,Natmed.id – Koperasi sebuah organisasi ekonomi yang mempunyai kepentingan bersama untuk kesejahteraan anggotanya. Koperasi berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 130.354 unit dengan volume usaha sebesar Rp197,88 triliun pada 2022.

Bermula dari KSO (kerjasama operasional) dengan beberapa perusahaan, yayasan dan lembaga lain berdasarkan ide dari perusahaan swasta PT. Green Wilis Development perlu didirikan sebuah koperasi.

Sebagai perintis pembentukan koperasi untuk mendukung UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) dan pengusaha kecil menengah. Kini atas hasil meeting tersebut, pengelolaan yang menjadi program pembentukan saat ini dialihkan ke PT Arshaka Maharaja Prakarsa (AMP).

Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional, Modal Dasar, SOP, dan Legalitas Peresmian

Sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar pembentukan koperasi tersebut, untuk koperasi dengan jangkauan nasional diperlukan modal dasar sampai dengan Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) yang didapatkan dari hasil keanggotaan atau pinjaman yang terkumpul sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dengan sambutan yang baik koperasi tersebut sudah menjalankan standart operating procedur (SOP) sesuai dengan arahan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian sebagai pertimbangan peresmian legal.

Koperasi terhitung sampai sampai tanggal 24 Agustus 2023 sudah tergabung 14 perusahaan dan 63 perorangan yang menjadi penguatan embrio pra pendirian koperasi.

Sementara Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional, dilegalkan pada tanggal 25 Agustus 2023 bertempat di Sekar Jagad Room Hotel Sahid Solo Jaya Jawa Tengah, koperasi tersebut memiliki 2 koperasi unggulan, secara konvensional dan syariah.

Hadir 9 orang calon pengurus dengan pimpinan rapat Fazhra Fawwaz Al Firman sebagai ketua terpilih, Siti Nur Zulaikhah sebagai bendahara, perwakilan Dinas Koperasi Kristian Wahyu Ismoyo, S.H., MKn dan Ari Yuniarti, S.E., N.Si.

Koperasi tersebut terdaftar di notaris Agustia Reza Merdekawati, S.H., MKn dan Winjani Prita Dewi, S.H.

Kristian Wahyu Ismoyo, S.H., MKn perwakilan dari Dinas Koperasi mengatakan bahwa koperasi ini sudah bagus karena sudah berjalan, tinggal peresmian legal saja.

“Untuk menggalang dana keanggotaan, saat ini sah-sah saja dikumpulkan disalah satu pengurus terpilih sebagai tambahan modal dasar pembentukan koperasi.” urainya.

Ari Yuniarti menambahkan koperasi ini sudah ada embrio usahanya tinggal fokus kepada pelaksanaan kegiatannya, karena jika koperasi ini menjangkau seluruh nusantara sebagai calon anggota, maka setidaknya modal dasar koperasi tersebut baiknya adalah 2 miliar.

“Kami pasti akan berikan arahan dan pembinaan karena koperasi ini ada di wilayah kami,” pesannya.

Related posts

Isran: Kalau Ada Investasi Masuk, Saya Bahagia

Febiana

Baru 4 Bulan Tutup Buku, Koperasi BSJ Sudah Gelar RAT

natmed

Tren Positif Investasi Hulu Migas Diharapkan Berlanjut Pada 2024

Laras