Diskominfo Kaltim

Wagub Kaltim Minta Tak Lulus Uji Emisi, Perpanjangan Pajak STNK Ditunda

Samarinda,Natmed.id – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Hadi Mulyadi, mengungkapkan masih banyak aspek yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu langkah penting adalah memastikan bahwa gas buang kendaraan tidak melebihi batas yang ditentukan.

Oleh karena itu, semua kendaraan di Kalimantan Timur diharuskan menjalani uji emisi setidaknya sekali dalam setahun.

Hadi Mulyadi, didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, EA Rafiddin Rizal, secara resmi membuka kegiatan Uji Emisi Gratis yang ditandai dengan pemotongan pita dan pengujian emisi kendaraan dinas Wakil Gubernur Kaltim.

Kegiatan ini diselenggarakan di Halaman Parkir GOR Segiri Samarinda, Selasa (13/6/2023).

Kegiatan ini diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup, bertujuan mengendalikan pencemaran udara yang disebabkan sektor transportasi.

Terutama pembakaran kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat.

Hadi Mulyadi juga menyampaikan pesan agar DLH dapat bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Terutama dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) saat melaksanakan kegiatan uji emisi gratis ini.

“Jika hasil uji emisi melebihi ambang batas yang ditetapkan, kata Hadi Mulyadi, maka perpanjangan pajak STNK akan ditunda atau didenda,”terangnya.

Setidaknya, kendaraan dinas yang memiliki mobilitas tinggi, seperti angkutan kota, harus menjalani uji emisi.

“Dan mencari solusi untuk mengurangi pencemaran udara di Kalimantan Timur,” pesannya.

Hadi Mulyadi berharap kesadaran masyarakat Kaltim, khususnya di Samarinda, tentang pentingnya melestarikan lingkungan hidup akan semakin meningkat.

Ia menekankan bahwa kesadaran akan lingkungan dimulai dari tindakan sederhana.

Seperti membuang dan memilah sampah dengan benar, menjaga kelestarian lingkungan sekitar, menanam pohon, dan berkebun.

Hal ini merupakan konsep pembangunan berkelanjutan yang akan memastikan kelangsungan hidup generasi mendatang.

Kepala DLH Kaltim, EA Rafiddin Rizal, mengungkapkan bahwa kegiatan uji emisi gratis ini merupakan bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan juga implementasi Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Uji emisi gratis ini merupakan upaya kita dalam mengendalikan kualitas udara di perkotaan. Target kita pada hari ini, mulai pukul 07.30 pagi hingga 13.00 Wita, adalah pengujian sebanyak 650 kendaraan dinas dan pribadi di wilayah Kota Samarinda. Tahun depan, rencananya kegiatan uji emisi gratis akan dilaksanakan di kabupaten/kota lain di Kaltim,” ungkapnya.

Related posts

Lantik PPPK dan Pejabat Pemprov Kaltim, Akmal Malik Dorong Peningkatan Profesionalitas

Aminah

Peringati Hari Tata Ruang 2023, DPUPR Kaltim Gelar Senam dan Diskusi Publik

Intan

Kaltim-Sulsel Jalin Kerja Sama Perdagangan

natmed

You cannot copy content of this page