DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Usulkan Revisi Pergub Rp2,5 Miliar

Samarinda,Natmed.id- DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Pergub ini mengatur besaran bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan.

“Regulasi ini sangat membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang merata,” tutur Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji usai Murenbang RKPD Kaltim 2024 di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Senin (17/4/2023).

Seno Aji mengatakan besaran bantuan keuangan yang ditetapkan dalam pergub tersebut tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat yang lebih kecil skala proyeknya.

“Ini sangat urgen. Sebab, banyak permintaan masyarakat tidak bisa terpenuhi karena banyak program masyarakat yang membutuhkan dana yang lebih kecil. Rata-rata seratus juta, dua ratus juta,” ungkapnya.

Politikus Partai Gerindra itu berharap Gubernur Kaltim dapat merevisi pergub tersebut, khususnya pasal 5 ayat 4 yang mengatur tentang besaran keuangan satu paket kegiatan, agar masyarakat dapat memperoleh akses terhadap bantuan keuangan pemerintah daerah secara lebih merata.

“Saya yakin Pak Gubernur memahami ini. Insyaallah Pak Gubernur sudah menyetujui. Ini dilakukan agar masyarakat lebih banyak mendapatkan hak-hak mereka,” pungkasnya.

Related posts

Cegah Paham Radikal, Nidya Ingatkan Empat Pilar Kebangsaan

Laras

Puji Setyowati Sarankan Kebun Binatang Mini Jadi PAD Baru

Laras

Pemerintah Terapkan Inovasi Baru, Sekarang Bayar Pajak Bisa Lewat Aplikasi

Phandu