Samarinda,Natmed.id -Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Nursobah menyampaikan RDP Revisi Perda itu belum bisa menarik kesimpulan karena 7 dari 10 tempat hiburan malam (THM) pelaku usaha yang menjual minuman keras (miras) belum bisa memenuhi undangan Pansus I DRPD Kota Samarinda.
“Saat ini belum memiliki kesimpulan dan gambaran utuh, bagaimana tanggapan mereka (THM),” kata Nursobah, Rabu (29/3/2023) di DPRD Samarinda
“Kami mengundang sekitar 10 pelaku usaha, sektor usaha yang menjual minol (minuman beralkohol), terkait sosialisasi perda yang mau direvisi ini. Namun dari 10, yang hadir hanya 3, hanya usaha karaoke. THM malah tidak hadir,” sebutnya.
Adapun THM yang diundang seperti Celcius, Muse Entertainment Center, D’Lux Club & KTV, dan beberapa lainnya tidak hadir alias absen.
Lebih lanjut, tiga tamu yang hadir hanya pelaku usaha di bidang karaoke yaitu Media Bintang, Mega Karaoke dan Borneo Karaoke.
Nursobah mengharapkan THM yang direncanakan datang saat itu bisa memberi masukan serta tanggapan terkait sosialisasi revisi perda yang sedang digodok Pansus I.
Selain itu, Nursobah menyampaikan bahwa revisi perda tersebut untuk mempersiapkan Kota Samarinda yang pro Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Harapannya kita mendengarkan dulu, bagaimana tanggapan mereka,” harapnya.
“Sebab ingin menyosialisasikan sekaligus membuat rancangan peraturan untuk masa depan Samarinda yang pro IKN,” ujarnya.
Nursobah menambahkan revisi Perda Miras tersebut dilakukan seiring dengan harapan Pemerintah Kota Samarinda yang ingin adanya pengawasan dan pengendalian miras terutama bagi anak di bawah umur.
“Pemerintah kota ingin revisi perda ini lebih ke pengawasan, larangan edaran dan pengendalian saja,” ujarnya.
Agenda RDP revisi Perda itu masih akan terus berlanjut dalam pekan ini sebagaimana yang Nursobah ungkapkan. Hari Kamis (30/3/2023) akan diadakan RDP selanjutnya dengan mengundang sejumlah distributor miras yang masih belum bisa disebutkan.
“Kita masih akan maraton pekan ini. Besok akan bertemu distributor minol,” tutupnya.