Samarinda,Natmed.id – Gebernur Kalimantan Timur Isran Noor berharap kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjaranie (AWS) Samarinda untuk mempertahankan predikat akreditasi paripurna yang telah diraih sebelumnya.
Harapan itu disampaikan Isran Noor pada saat membuka kegiatan Survei Akrediasi Paripurna yang berlangsung di Ballroom Rembulan, Lantai III Poliklinik RSUD AWS Samarinda, Senin (27/3/2023).
Diketahui, survei akreditasi paripurna berakhir pada 29 Maret 2023. Survei dilakukan oleh tim penilai dari Lembaga Aķreditasi Rumah Sakit Damar Musada Paripurna (LARS-DHP).
Isran Noor mengatakan RSUD AWS memiliki sejarah yang panjang. Rumah sakit yang mulanya disebut Landschaap Hospital ini didirikan pada tahun 1933 di Emma Straat (sekarang Jalan Gurami) dipimpin oleh dr Gober, seorang dokter berkebangsaan Belanda.
Seiring dengan perkembangan zaman, pada tahun 1974, Pemprov Kaltim yang ketika itu dipimpin Gubernur Abdoel Wahab Sjahranie mulai memikirkan untuk membangun satu rumah sakit yang lebih layak demi peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pada tahun 1977 semua fasilitas Landschaap Hospital dipindahkan ke gedung rumah sakit baru yang disebut RSUD AWS.
“Proses pemindahan waktu itu dalam keadaan sangat sederhana, tetapi sampai sekarang sudah berkembang dengan pesat mengikuti dan menyesuaikan dengan rumah sakit lainnya yang ada di Indonesia,” ungkap Isran Noor.
RSUD AWS merupakan rumah sakit kelas A pendidikan dengan capaian akreditasi paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan kembali diajukan untuk dilakukan akreditasi dalam rangka uji kelayakan untuk menjadi rumah sakit internasional.
“Yang dinilai itu kan sudah berjalan. Bukan upaya. Tinggal saja kita mempertahankannya dan terus ditingkatkan,” tuturnya.
Kendati demikian, orang nomor satu di Banua Etam itu tak menampik jika masih banyak hal yang harus disesuaikan dengan program-program nasional. Selain itu, optimalisasi pelayanan dari manajemen RSUD AWS.
“Ada penilaian sumber daya manusia yang bisa diukur dengan sebuah sertifikat atau keahlian, tetapi ada sember daya manusia yang tidak bisa dinilai dan tidak bisa diuraikan. Hanya bisa dijelaskan. Misalnya, sikap keramahtamahan dalam pelayanan,” ujarnya.
Gubernur Isran berharap proses survei tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga mencapai sebuah hasil yang diharapkan.
Ketua Tim Survei LARS-DHP Susi Herwati mengatakan survei tersebut dilakukan menggunakan standar akreditasi dari Keputusan Menkes Nomor 1128 tahun 2022 (STARKES). Struktur STARKES 2022 terdiri dari empat kelompok standar, 16 bab, 226 standar, dan 789 elemen penilaian (EP). Struktur ini lebih sederhana dari standar akreditasi sebelumnya yaitu SNARS yang terdiri dari 4 kelompok standar, 16 bab, 338 standar dan 1.353 elemen penilaian.
“Untuk mencapai akreditasi paripurna, maka sebuah rumah sakit harus mempunyai nilai progmas 100 persen, komitmen peningkatan mutu oleh manajemen rumah sakit, peningkatan sumber daya manusia, budaya mutu, fasilitas, pemahaman instrumen dan masih banyak penilaian lainya,” jelasnya