National Media Nusantara
DPRD Samarinda

Ahmat Sopian Setuju THM Tutup Sementara Saat Ramadan

Samarinda,Natmed.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian merespon baik atas larangan tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya ditutup sementara sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat khususnya umat muslim yang melaksanakan puasa.

“Ini merupakan hal yang baik tentunya. Pelaku usaha seperti THM dan warung makanan harus ditutup sementara menjaga ketertiban dan kelancaran dalam berpuasa,” kata Sopian, Senin (13/3/2023).

Lebih lanjut, Sopian mengingatkan agar pelaku usaha menaati dan mengikuti surat edaran dari wali kota dalam rangka menjelang Ramadan tahun 1444 H tahun 2023.

Menurutnya DPRD Samarinda juga akan membuat surat imbauan mengenai hal tersebut dan akan diedarkan. Tentunya bertujuan untuk memperkuat adanya Surat Edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun terhadap para pelaku usaha.

“Karena ini juga sebagai bentuk toleransi antarsesama umat, baik itu dari segi agama, maupun sosial,” kata anggota fraksi Golkar itu.

Diketahui, Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali mengingatkan tentang penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) dan usaha warung makanan dan minuman selama bulan suci Ramadan.Berlaku 7 hari sebelum pelaksanaan Ramadan dan 7 hari sesudah lebaran.

Related posts

PDAM Samarinda Harus Belajar ke Yogyakarta, Distribusi Air Harus Merata

Phandu

Komisi II Pertanyakan Kontribusi Perusda yang Masih Manim

Nediawati

Samarinda Yakin Jadi Kota Lengkap Nyusul Bontang

Muhammad