National Media Nusantara
Hukum

Residivis Narkoba di Bontang, Kembali Diciduk Satresnarkoba

BONTANG : SN (44) yang baru bebas dari penjara dua bukan lalu, kembali berurusan dengan polisi dengan kasus narkoba,Kamis (16/2/ 2023) sore.

“Tersangka baru bebas Desember lalu, sekarang keciduk lagi. Sebelum penangkapan kami juga melakukan pemantauan cukup lama terhadap tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid , Jumat (17/2/2023).

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, pria warga Tanjung Laut Bontang Selatan, Kota Bontang kembali berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama.

Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, karena diduga kembali melakukan perdagangan narkoba atau jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Pada penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 7 poket sabu siap edar di dalam kantong celana dengan total berat 4,68 gram. Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa, sedotan runcing, ponsel, tempat makan, dan celana coklat.

“Kini tersangka sudah kami tahan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Tersangka kembali di kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Related posts

2 Cincin Emas dan Uang Rp 5 Juta, Digasak Tetangga Sendiri

natmed

KPK Akan Kawal Anggaran untuk Peningkatan Kesejahteraan Nelayan

Phandu

Anak Dicabuli, Malah Si Bapak yang Diproses Hukum

Febiana