Hukum

Sabung Ayam di Bukuan Dimankan Jajaran Polresta Samarinda

Samarinda,Natmed.id– Jajaran Polresta Samarinda berhasil membekuk perjudian sabung ayam dan judi dadu di Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kamis (22/12/2022. Kabarnya, perjudian sabung ayam dan dadu itu sudah berlangsung selama satu bulan.

“Di TKP, kita berhasil mengamankan 1 orang pelaku bandar dadu dengan inisial DN,” kata Kapolresta Samarinda, Ary Fadli, Jumat (23/12/2022).

Dari penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tas warna hitam, dadu, piring yang digunakan kocok dadu dan uang tunai sebesar Rp9.150.000.

“Untuk sabung ayam, kita berhasil mengamankan beberapa ekor ayam dan beberapa kendaraan yang diduga milik pemain atau penonton,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Saksi yang kami hadirkan sebanyak 6 orang, 1 di antaranya tersangka pelaku judi dadu,” kata Ary.

Ia menambahkan kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu itu berasal dari undangan seseorang. “Mereka diundang untuk melakukan perjudian di TKP, itu masih kami kejar,” tutupnya.

Related posts

Tim Rajawali, Amankan Pelaku Percobaan Begal di Kota Taman

natmed

Bermaksud Bantu Padamkan Api di Mutiara, Kendaraan PMK Rajawali Malah Menabrak Rumah Warga

Phandu

Ketua PCNU Sumenep Apresiasi Upaya Polisi Ungkap Kebakaran Kantor MWCNU Lenteng

Muhammad