National Media Nusantara
Kalimantan Timur

Gubernur Isran Sebut Seharusnya Pajak Batu Bara Dinaikkan, Bukan PPN

Samarinda,Natmed.id– Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Kaltim Isran Noor menyebut pemerintah seharusnya menaikkan pajak ekspor batu bara daripada menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang membebani rakyat.

“Mestinya, yang harus dinaikkan itu pajak ekspor batu bara, minyak maupun CPO. Karena, jika pajak ekspor batu bara dan sejenisnya itu naik, tentu tidak akan membebani rakyat,” kata Gubernur Isran Noor belum lama ini.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen sejak April 2022 untuk menambah pemasukan penerimaan negara mengingat APBN sudah bekerja sangat keras akibat pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, yang seharusnya dinaikkan adalah pajak untuk ekspor batu bara dan CPO dimana saat ini harganya sedang tinggi akibat perang Rusia-Ukraina.

“Tapi pusat menaikkan PPN menjadi 11 persen. Itu benar-benar dihadapi rakyat. Jika masyarakat membangun rumah saja dengan nilai Rp200 juta, maka itu akan kena PPN. Seharusnya, jumlah pendapatan pajak ekspor batu bara dan CPO itu yang dinaikkan,” kata Isran Noor.

Related posts

JMSI Kaltim Dukung Terbitnya Pergub, Media Harus Punya Kantor

Muhammad

Informasi Geospasial, Wujudkan Data dan Kebijakan yang Valid

Aminah

Kerukunan Umat Beragama Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Alfi