National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Korban Penyalahgunaan Narkoba Harus Dirangkul Masyarakat

Samarinda,Matmed.id- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengajak masyarakat untuk tidak mengucilkan korban penyalahgunaan narkotika melainkan dirangkul dan diarahkan untuk memperoleh perawatan.

Stigma buruk masyarakat terhadap korban penyalahgunaan narkoba masih saja terus terjadi, hal inilah yang akhirnya memicu korban untuk terus mengonsumsi barang haram itu.

“Seharusnya itu dirangkul, jangan dianggap bahwa mereka itu buruk. Jangan jauhi dan juga di musuhi. Arahkan mereka untuk dapat perawatan,” tuturnya kepada awak media usai kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Kaltim nomor 4 tahun 2022 tentang Narkotika di Jalan Wijaya Kusuma XII, Angkringan Punakawan, Samarinda, Senin (10/10/2022).

Kaltim memiliki tiga tempat perawatan dan rehabilitasi para korban penggunaan narkotika yakni Bontang, Samarinda dan Balikpapan. Oleh karena itu jika dilingkungan diketahui terdapat korban penyalahgunaan narkoba, maka masyarakat harus bisa mengarahkan korban dengan melaporkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan pengobatan atau rehabilitasi.

“Kalau bisa mereka (para korban) harus diedukasi dan diajak untuk mendapatkan pengobatan. Jangan dibiarkan begitu saja,” terangnya.

Rehabilitasi kepada penyalahguna narkotika harus disegerakan karena di khawatirkan akan menjadi candu dan tidak bisa lepas dari belenggu barang haram dengan tidak hanya sekedar merusak tubuh namun juga mampu menggerus ekonomi hingga kemiskinan.

“Dampaknya itu luar biasa, dari kesehatan maupun kemiskinan. Makanya kenapa perlu segera di rehab. Jika ketergantungan maka akan sulit. Tapi tetap diarahkan untuk mendapatkan pengobatan apalagi inikan gratis dari pemerintah,” tandasnya.

Related posts

DPRD Kaltim Kritik Absennya Gubernur dan Sekda di Paripurna APBD

Nanda

DPRD Kaltim Warning DP3A Soal Transparansi Dana Stunting 2025

Paru Liwu

DPRD Kaltim Desak Pemprov Prioritaskan Perbaikan Jalan di Wilayah Terpencil

Nanda

You cannot copy content of this page