National Media Nusantara
Nasional

Catatan Dewan Pers, Penyempurnaan RUU KUHP Diperlindungan dan Kebebasan Pers

Jakarta, Natmed.id – Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra didampingi tiga anggota Dewan Pers lainnya membahas Penyempurnaan RUU KUHP bersama Fraksi PDI Perjuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Pertemuan ini berlangsung tertutup, Dewan Pers menyampaikan usulan-usulan untuk penyempurnaan RUU KUHP yang dimaksud.

“Kita berterima kasih sekali hari ini diterima oleh Komisi III Fraksi PDIP, sejumlah usulan disampaikan berkaitan perlindungan dan kebebasan pers yang tertera dalam RUU KUHP,” ucap Prof Azyumardi Azra.

Dewan Pers menganggap, lahirnya RUU KUHP penting demi perubahan undang-undang hukum pidana dari zaman kolonial menjadi autentifikasi undang-undang Indonesia.

Namun demikian, Dewan Pers memberi catatan atas draf RUU yang sudah berada di kursi DPR RI, khususnya pasal-pasal berkaitan perlindungan terhadap wartawan dan kebebasan pers. Sebab Dewan Pers menilai masih ada beberapa pasal di RUU KUHP yang berpotensi menghambat dan mengganggu kebebasan pers.

“Kami tidak menolak pasal-pasal itu, tapi memberikan penyempurnaan supaya lebih jelas, tidak multi interpretasi, atau interpretasinya bisa macam-macam. Terutama di tingkat bawah, di tingkat penegak hukum, di level bawah. Ini yang kami sampaikan,” sambungnya.

Dewan Pers sendiri telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHP kepada DPR RI pada Jumat lalu (5/8/2022). DIM tersebut setebal 16 halaman dan dibuat pada 28 Juli 2022 serta difinalisasi pada 5 Agustus 2022.

Ada beberapa pasal dalam draf RUU KUHP yang masuk DIM Dewan Pers. Salah satunya Pasal 219 yang menyebutkan: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Untuk pasal tersebut, Dewan Pers memberikan usulan subtansi baru, bahwa Pasal 219, (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum atau pembelaan diri. Substansi baru ini argumentasinya untuk mencegah adanya kriminalisasi dalam tugas jurnalistik.

Related posts

Resmi Terverifikasi Faktual, Pengda Babel Ingin Jadi Pers yang Sehat dan Profesional

natmed

Papua, Skouw, Cinta dan Kina

natmed

La Nyalla Sebut Masih Banyak Kartel di Daerah

natmed