Bontang, Natmed.id-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, sama seperti tahun sebelumnya, dengan menggunakan sistem zonasi yakni jarak terdekat dari rumah ke sekolah.
Kebijakan zonasi ini mengalokasikan minimal 90 persen kuota sekolah negeri berdasar jarak dan 10 persen sisanya untuk prestasi dan pindahan.
Pelaksaan PPDB, tentunya akan berdampak pada sekolah swasta yakni mengalami kekurangan murid saat penerimaan siswa baru.
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, Komisi I DPRD Kota Bontang meminta sekolah negeri untuk membatasi jumlah rombongan belajar (Rombel).
Pembatasan tersebut dimaksudkan agar sekolah swasta mendapatkan murid baru.
“Khusus untuk SMP kita sudah pastikan untuk satu rombongan pelajaran hanya 34 siswa. Dan jika tahun ini kelulusan hanya dua kelas maka penerimaan siswa baru juga hanya dua kelas, tidak ada tambahan lagi,” katanya, Selasa (21/6/2022).
Ia menambahkan, untuk sekolah swasta khusus SLTP tak perlu khawatir, sebab ditahun ini jumlah alumni siswa sekolah dasar di Kota Bontang mencapai 3000 orang lebih.
Sementara kuota untuk sekolah negeri tingkat SLTP hanya menyentuh di angka 1600 siswa, sehingga selebihnya tentu beralih ke sekolah swasta.
“Ada 1400 siswa yang bakal mendaftar di sekolah swasta. Jadi tak perlu khawatir,” harapnya.